JAKARTA | patrolipost.com – TNI Angkatan Udara resmi menahan seorang prajurit TNI AU yang diduga ikut membantu pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal ke Malaysia. Penahanan dilakukan Polisi Militer TNI AU (Pomau) setelah mendalami informasi dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
“Penyidik Pomau telah menetapkan oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyelidikan, sekarang yang berangkutan resmi ditahan, dan masih dimintai keterangan oleh petugas,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan yang dikutip Selasa (4/1).
Ia menambahkan, keterlibatan oknum Sersan Kepala S, sebatas sebagai penyedia jasa transportasi darat. Pihaknya, kata dia, akan terus mendalami agar permasalahan tersebut menjadi lebih terang.
“Penetapan sebagai tersangka, penahanan dan pendalaman terhadap oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan TNI AU dalam menegakkan hukum kepada prajuritnya yang tidak disiplin dan tidak taat hukum,” katanya.
Ia menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada Sersan Kepala S adalah Pasal 81 jo Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 2 dan pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM.
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebelumnya menduga oknum TNI AL dan TNI AU terlibat membantu kegiatan tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Fakta itu terkuak berdasarkan hasil investigasi tragedi tenggelamnya kapal yang menewaskan sejumlah TKI ilegal di lepas pantai Johor Baru, Malaysia.
“Adanya dugaan keterlibatan oknum TNI AL dan oknum TNI AU, yang memiliki peran masing-masing dalam membantu kegiatan pengiriman PMI ilegal,” ujar Benny Rhamdani. (305/cnn)