Pornografi Berkedok Pemotretan Terbongkar! Fotografer Setubuhi 2 Cewek SMP dan 1 Mahasiswi

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan
Pornografi berkedok pemotretan akhirnya terbongkar, oknum fotografer berinisial MH setubuhi 2 cewek SMP dan 1 mahasiswi. (ilustrasi/net)

SEMARANG | patrolipost.com – Polisi berhasil membongkar kasus pornografi dan pemerkosaan model perempuan di wilayah Bojonegoro, Jawa Tengah, Senin (15/6/2020). Sebanyak 25 gadis cantik telah menjadi korban oknum fotografer cabul asal Bojonegoro.

Dikabarkan ada tiga laporan terhadap ulah cabul pelaku berinisial MH yang dipolisikan. MH dilaporkan atas pemerkosaan terhadap model cantik, sebelumnya mereka diminta untuk berfoto dalam keadaan normal hingga akhirnya berpose tanpa busana. Kasus ini diperparah dengan adanya korban yang masih di bawah umur.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan menerangkan, kasus ini terungkap pasca polisi mendalami laporan keluarga korban. Berdasarkan keterangan Budi, tersangka melakukan ulah cabulnya setelah membuat aturan kepada korban melalui sebuah perjanjian kontrak.

Dalam perjanjian tersebut, korban akan diberikan denda uang puluhan juta apabila tak mau menuruti perintah dari fotografer.

Melalui modus aturan kerja itulah, korban yang tak bisa menolak akhirnya disetubuhi oleh tersangka.

“Jika tidak mau foto telanjang korban ancaman akan didenda Rp 50 juta, menjadi pacarnya atau harus mau disetubuhi,” kata Kapolres

Hasil penyelidikan menemukan bahwa sedikitnya, ada 25 model yang telah menjadi korban pelaku.

Kapolres Bojonegoro, mengungkapkan pelaku telah menjalani aksinya dari 2018 dan berhasil mengelabui korban melalui media sosial.

“Ada tiga model yang disetubuhi pelaku. Dua siswi SMP dan seorang mahasiswi. Sementara total korban mencapai 25 model. Selain tiga yang disetubuhi, mereka menjadi korban foto bugil,” ujarnya.

Lebih lanjut Budi mengatakan seluruh korban terjaring melalui tawaran di medsos, pelaku mengajak para korbannya untuk menjadi foto modelnya.

Kemudian, korban dan pelaku bertemu, MH mengikat ‘modelnya’ dengan sebuah perjanjian tertulis.

Kasus persetubuhan tersebut dilakukan saat sesi pemotretan bersama korban model berusia 15 tahun di salah satu kamar hotel di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro pada 6 Mei 2020.

Dalam sesi pemotretan tersebut, tersangka meminta kepada korban dengan sesi foto normal menggunakan baju biasa, foto seksi hingga foto telanjang.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun kurungan.

Kemudian, Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi diancam dengan hukuman satu tahun sampai 12 tahun penjara.

MH yang telah mencabuli sebanyak 25 model bugil. Belakangan diketahui ternyata MH tak pernah menafkahi lahir batin istrinya. Kini warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro ini diperiksa kejiwaannya dan ditetapkan menjadi tersangka. (305/prc)

Pos terkait