Pos Penyekatan PPKM Darurat Wilayah Klungkung, Pengemudi Beserta 1.680 Kendaraan Diperiksa

Tim Gabungan melaksanakan pemeriksaan di Pos Penyekatan PPKM Darurat di wilayah Klungkung, Rabu (7/7/2021). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Tim gabungan yang bertugas di Pos Penyekatan Polres Klungkung memeriksa kendaran dan masyarkat yang masuk ke wilayah hukum Polres Klungkung. Polres Klungkung memiliki empat unit Pos Penyekatan yakni Pos Sekat Goa Lawah, Pos Sekat Lepang, Pos Darmaga Kusamba dan Pos Darmaga Toya Pakeh.

Dari empat pos yang dimiliki Polres Klungkung, pada hari kelima telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan sebanyak 1.680 unit kendaraan, dengan rincian R2 : 1.226, R4 : 343,R6:31 sedangkan kendaraan yang diputar balik tanpa kepentingan yang urgent dan tanpa masker.

Pemeriksaan meliputi kendaraan dan masyarakat yang datang dari luar Bali seperti Pulau Lombok dan Pulau Jawa yang melintas di wilayah Klungkung ataupun yang memasuki Klungkung.

Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana SIK MH dibantu TNI dari jajaran Kodim 1610 Klungkung, Sat Pol PP serta BPBD Kabupaten Klungkung melaksanakan pemeriksaan dengan ketat kepada semua kendaraan dan masyarakat yang masuk ke wilayah hukum Polres Klungkung, bertujuan untuk membatasi pergerakan/kegiatan dan mobilitas masyarakat yang masuk wilayah Klungkung guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 setelah diberlakukannya PPKM Darurat dan disamping itu juga masyarakat pengguna jalan tetap dihimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan 5M.

Saat pemeriksaan para pengendara juga diingatkan untuk selalu taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) serta tertib berlalulintas.

Operasi penyekatan kali ini dipimpin Wakapolres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa SIP MM bersama seluruh personel gabungan yang bertugas di pos penyekatan.

Petugas gabungan yang bertugas di masing – masing pos penyekatan memberhentikan kendaraan yang melintas di jalur dan memeriksa surat kelengkapan yang dibawa diantaranya surat vaksin Covid-19 dan kelengkapan lainnya, bagi masyarakat yang tidak membawa kelengkapan surat – surat diwajibkan untuk diperiksa rapid anti gen di tempat.

“Tak hanya di jalan, personel gabungan juga selalu turun ke pasar dan komplek pertokoan untuk melaksanakan patroli gabungan berskala besar mengajak masyarakat untuk mentaati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah dalam pelaksanaan PPKM Darurat untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19,” terang Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.