Posko Lapor Mas Wapres Dibanjiri Aduan Masyarakat

posko lapor mas wapres1
Suasana kesibukan di Posko Aduan Mas Wapres. (sindonews)

JAKARTA | patrolipost.com – Gebrakan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka membuka posko aduan bernama ‘Lapor Mas Wapres’ di Istana Wapres, Jakarta langsung disambut antusias masyarakat. Sejak Posko aduan dibuka, Senin (11/11/2024), ratusan orang mengantre untuk mendaftarkan keluhannya secara langsung, serta ratusan pula yang mengirimnya via WhatApp.

Deputi Tata Kelola Pemerintahan di Sekretariat Wakil Presiden, Pranggono Dwianto menyampaikan, sampai pukul 13.15 WIB, Senin (11/11/2024) sudah ada 47 aduan dan masih ada 8 antrean yang akan dilayani.

“Ada 55 pengadu hari ini, terakhir sudah 47 orang pengadu, masih ada sekitar 5 atau 8 orang di meja registrasi,” kata Pranggono kepada wartawan, Senin (11/11/2024).

Pranggono menjelaskan aduan yang diterima nantinya akan diolah oleh Setwapres lalu dikoordinasikan dengan kementerian, lembaga atau pemda terkait.

“Jadi setelah ruang pengaduan ini, proses tindak lanjut pengadu kembali ke rumah masing-masing, proses selanjutnya Setwapres melihat permasalahan seperti apa, kemudian dikaitkan dengan segala hal berkaitan dengan pengaduan, dan yang paling penting itu adalah adanya semacam koordinasi dengan kementerian, lembaga, atau seluruh Pemda. Artinya kita lihat konteks permasalahan seperti apa, kewenangan seperti apa, dan tindak lanjutnya koordinasi,” ucapnya.

Dia menyebut aduan dari masyarakat ini nantinya akan diproses Setwapres selama 14 hari. Menurutnya, masyarakat juga bisa mengupdate laporannya melalui website.

“Masyarakat bisa cek progres penanganan laporan, nomor WA juga bisa, website juga bisa, mereka setelah mengadu dapat nomor registrasi laporan, nah nomor tadi masyarakat bisa cek sejauh mana penanganannya, dan untuk standar pelayanan ada waktu 14 hari untuk proses analisis, dan nanti ditindaklanjuti ke kementerian, lembaga, dan pemda,” ujar dia.

Wapres Gibran mulai Senin (11/11/2024) membuka program “Lapor Mas Wapres”, sebuah layanan pengaduan masyarakat yang dapat diakses langsung dengan mendatangi Istana Wakil Presiden maupun via WhatsApp.

Program Lapor Mas Wapres ini sebelumnya telah diunggah secara langsung di akun instagramnya @gibran_rakabuming. “Kepada yang saya cintai, seluruh warga negara Indonesia, mulai besok, kami akan membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum,” dikutip dari akun media sosial pribadi Wapres Gibran.

Hari pertama launching, layanan aduan masyarakat ‘Lapor Mas Wapres’ di Istana Wakil Presiden (Wapres) di Jalan Medan Merdeka Selatan, Kebon Sirih, Jakarta Pusat langsung membeludak. Bahkan, warga harus rela kembali pada esok hari untuk mendapatkan layanan.

Masyarakat dapat melapor secara langsung ke Istana Wakil Presiden di Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat setiap Senin hingga Jumat, pukul 08.00–14.00 WIB. Sebagai alternatif, masyarakat juga bisa melapor ke nomor 081117042207.

Berjalan Terbuka

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono mengatakan bahwa layanan “Lapor Mas Wapres” yang dicanangkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus berjalan terbuka.

Ia mengatakan, pemerintah sebaiknya transparan mengenai aduan yang masuk beserta tindak lanjutnya. Termasuk ketika terdapat hambatan dalam penyelesaian aduan, menurut Arfianto, pemerintah perlu terbuka kepada publik.

“Itu harus terbuka, se-terbuka mungkin. Ketika ada aduan dan itu belum terselesaikan, permasalahannya di mana?” kata Arfianto dikutip dari Antara, Senin (11/11/2024).

Ia mencontohkan, apabila ada aduan dari masyarakat yang belum bisa diselesaikan karena ada persoalan regulasi yang harus direvisi atau digodok ulang, pemerintah perlu mengakui hal tersebut.

“Ini yang harus sedapat mungkin dari proses-proses tersebut berjalan secara transparan sehingga masyarakat tahu problem-nya, hambatan-nya, tantangannya di mana ketika ada problem-problem tersebut,” tutur dia. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.