JAKARTA | patrolipost.com – Pemerintah menjelaskan alasan perubahan nama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4. Perubahan nama berlaku, Rabu (21/7). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut perubahan nama agar lebih sederhana. Ia mengatakan kebijakan itu merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo.
“Presiden perintahkan agar tidak lagi pakai nama PPKM Darurat ataupun Mikro. Kita gunakan yang sederhana, PPKM Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli,” kata Luhut dalam jumpa pers daring, Rabu (21/7).
Luhut menjelaskan pemerintah akan mengubah format PPKM. Pembatasan akan dibagi dalam empat level, yaitu level 1, level 2, level 3, dan level 4. Dia menyebut kebijakan itu merujuk kriteria yang disampaikan Badan Kesehatan Dunia (WHO). Luhut berkata level PPKM akan ditentukan dengan sejumlah indikator penanganan Covid-19.
“Pertama, laju transmisi. Lalu, respons sistem kesehatan serta kondisi sosiologis masyarakat. Jadi, kondisi sosiologis masyarakat itu menjadi sangat penting,” ujar Luhut.
Luhut juga menjelaskan penerapan PPKM Darurat akan kembali dievaluasi setelah tanggal 25 Juli. Ia menyebut pemerintah membuka opsi pelonggaran merujuk pada status level suatu daerah.
“Kita juga akan melihat data-data sehingga sampai 26 juli, akan dilakukan relaksasi secara bertahap di beberapa daerah apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Darurat hingga 25 Juli. Namun, nama pembatasan itu diganti lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.Pemerintah menggunakan nama PPKM Level 4 sebagai pengganti PPKM Darurat. Namun, aturan yang berlaku masih sama.
Masyarakat Tak Patuh
Terpisah, Juru Bicara Kemenko Marves, Jodi Mahardi mengungkap di beberapa daerah masih terjadi pelanggaran atas imbauan terkait aktivitas selama Hari Raya Idul Adha.
“Pemerintah menemukan beberapa daerah yang masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang telah dianjurkan, masih ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak menghiraukan surat edaran Menteri Agama tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaran salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H,” tutur juru bicara Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7).
Tak hanya itu, kata Jodi, pihaknya juga menyayangkan soal kerumunan massa dalam aksi demo yang terjadi di Bandung dan Ambon. Padahal, menurut Jodi, penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara lebih aman tanpa harus melakukan aksi unjuk rasa.
“Tindakan ini sangat disayangkan karena akan meningkatkan risiko penularan Covid-19 varian delta ini dalam 1-2 minggu ke depan,” ucap Jodi.
Apalagi, Jodi menyebut bahwa saat ini tidak ada wilayah yang tidak memiliki risiko penyebaran Covid-19.
“Selama pandemi hanya ada risiko tinggi dan risiko rendah, tidak ada nol risiko.” ujarnya. (305/cnc)