DENPASAR | patrolipost – PPKM Darurat Jawa-Bali mulai berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat itu berlaku lebih ketat dari sebelumnya. Di Bali, PPKM juga menyasar orang asing yang masih berada di Pulau Dewata. Mereka tetap akan diberikan sanksi jika melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan.
“Kami memastikan dan akan memberikan tindakan tegas apabila orang asing tersebut tidak menerapkan Protokol Kesehatan,” kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis (1/7/2021).
Tindakan tegas yang dimaksud, kata Jamaruli, dengan menjatuhkan pasal 75 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi deportasi. Pasal 75 UU Keimigrasian berbunyi, “setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian salah satunya adalah pendeportasian.”
“Kali ini kami tidak akan main-main terhadap orang asing yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban, serta melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku, langsung akan dideportasi,” ujarnya.
Provinsi Bali saat ini berada pada asesmen situasi pandemi level 3. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nyoman Rai Dharmadi menyebutkan, Bali akan mulai melaksanakan PPKM Darurat.
Dikatakan Dharmadi, pertimbangan Provinsi Bali masuk ke dalam level 3 karena Bali masuk ke dalam zona oranye. Rincian Kabupaten/Kota di Provinsi Bali yang masuk zona orange meliputi Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung dan Bangli.
“Kepada para pelaku usaha, kami minta kesadarannya untuk mematuhi Protokol Kesehatan terkait batas waktu buka usaha yang harus dipatuhi,” kata Dharmadi di Jayasabha, Denpasar.
Dharmadi berharap dengan dimulainya PPKM Darurat ini masyarakat tetap menjaga Protokol Kesehatan, saling menjaga satu sama lain agar Bali ini tetap aman dan nyaman. (pp03)