GIANYAR | patrolipost.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa Bali mencakup penyesuaian metode kerja untuk berbagai sektor. Berkaitan dengan itu, seluruh instansi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan penyesuaian metode kerja sesuai dengan aturan PPKM Darurat, sehingga memaksimalkan metode pelayanan daring agar memudahkan Wajib Pajak terutama layanan Helpdesk Online.
Kepala KPP Pratama Gianyar, Moch Luqman Hakim, dihubungi Jumat (9/7/2021), menjelaskan, penyesuaian tersebut telah dilakukan bahkan sebelum diterapkannya PPKM Darurat berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak nomor ND-248/PJ/2021 tanggal 17 Juni 2021 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Work From Office (WFO) dan Penegasan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19 bagi Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Nota dinas yang ditandatangani langsung oleh Dirjen Pajak, Suryo Utomo tersebut salah satunya memuat pelaksanaan aturan WFO dengan jumlah maksimal 25 persen untuk unit kerja yang berada di zona merah/oranye dan 50 persen untuk unit kerja di luar zona merah/oranye.
“Dua minggu sebelum diterapkannya PPKM Darurat ini, kita di DJP sudah melakukan penyesuaian pelaksanaan WFO-WFH sesuai arahan Pak Dirjen sehingga kita sudah siap untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak,” ungkap Moch Luqman.
Tidak hanya mengatur jumlah pegawai yang bekerja di kantor, KPP Pratama Gianyar juga memaksimalkan metode pelayanan daring agar memudahkan Wajib Pajak. Terutama layanan Helpdesk Online yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakannya.
“Kita juga memaksimalkan Helpdesk Online, Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk berkonsultasi, petugas yang melayani pun terjadwal sehingga tidak ada Wajib Pajak yang tidak terlayani. Konsultasi Wajib Pajak tersebut dilayani melalui Whatsapps (WA) dengan nomor 082138751151,” jelasnya.
Selain Helpdesk Online, seluruh kebutuhan Wajib Pajak KPP Pratama Gianyar sudah terlayani secara daring.
“Untuk saat ini hampir seluruh keperluan Wajib Pajak sudah tidak perlu dilayani di kantor lagi, daftar NPWP tinggal klik ereg.pajak.go.id, bikin billing kalau belum bisa di web tinggal di-WA saja, konsultasi pelaporan juga sudah online,” sambung pria kelahiran Semarang tersebut.
Wajib Pajak di KPP Pratama Gianyar yang membutuhkan pelayanan terkait pendaftaran NPWP, EFIN dan administrasi lainnya dapat menghubungi nomor WA 083198803639. Sementara untuk pembuatan kode billing dapat menghubungi nomor WA 081238092419. Selain itu, seluruh informasi terkini seputar perpajakan bisa diakses melalui instagram dan twitter @pajakgianyar.
“Sudah satu minggu penuh PPKM Darurat diterapkan, proses pelayanan di KPP Pratama Gianyar berjalan lancer. Jumlah Wajib Pajak yang datang ke kantor pun semakin sedikit yang menandakan Wajib Pajak sedikit demi sedikit sudah beralih ke pelayanan online,” tutur Moch Luqman.
Luqman juga mengajak seluruh Wajib Pajak KPP Pratama Gianyar untuk menggunakan pelayanan daring.
“Kepada seluruh Wajib Pajak KPP Pratama Gianyar dimohon untuk dapat memaksimalkan seluruh pelayanan online yang telah disediakan termasuk sosial media. Apabila masih terdapat kendala dapat menghubungi kami melalui nomor telepon 0361 943586, nanti akan diarahkan ke pelayanan terkait,” tutup pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala KPP Pratama Kupang tersebut. (cr02)