SEMARAPURA | patrolipost.com – Petugas gabungan yang terdiri dari Polres Klungkung, TNI, Sat Pol PP dan BPBD Kabupaten Klungkung melakukan penyekatan disejumlah di titik, seperti pos sekat Goa Lawah, Jalan Raya Banjarangkan, Jalan Baypass Lepang, Jalan Diponegoro, Simpang Empat Takmung dan Akses Pelabuhan Tribuana Desa Kusamba, Senin (19/7/2021).
Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana SIK MH, melalui Kasat Lantas Polres Klungkung, AKP Wahyu Joko Nugroho SIK menjelaskan pada 6 titik penyekatan atau pembatasan mobilitas pagi yang bertujuan untuk memeriksa kendaraan baik roda dua maupun roda empat sebelum masuk wilayah Kabupaten Klungkung. Dalam penyekatan petugas gabungan memeriksa secara ketat ketentuan persyaratan perjalanan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, terhadap setiap kendaraan yang akan masuk wilayah Klungkung.
“Pos penyekatan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang ingin memasuki wilayah Kabupaten Klungkung yang tidak mempunyai kepentingan yang mendesak maupun urgent saat diberlakukannya PPKM Darurat,” ujar Kasat Lantas AKP Wahyu Joko Nugroho.
Sebagaimana diketahui, dalam rangka PPKM darurat untuk mencegah penularan virus Covid-19, Polres Klungkung melakukan penyekatan di 6 titik pintu masuk ke wilayah Kabupaten Klungkung disamping itu juga saat personel melaksanakan tugas penyekatan di lapangan tetap memberikan himbauan secara humanis untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan 5 M, tambahnya. (855)