DENPASAR | patrolipost.com – Tim Gabungan melakukan pengawasan yang ketat di depan pintu masuk objek wisata Pantai Bangsal Hotel Inna Grand Bali Beach, Jalan Hang Tuah Desa Sanur Kaja, Denpasar Selatan, Minggu (31/01/2021). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung Pantai Sanur dalam menyambut Hari Banyu Pinaruh sebagai rangkaian dari Hari Raya Saraswati sehari sebelumnya.
Pengawasan yang dilakukan oleh Tim Gabungan yang dipimpin langsung Dandim 1611/Badung, Kolonel Inf I Made Alit Yudana dengan melibatkan sebanyak 50 orang personel terdiri dari unsur TNI Kodim 1611/Badung, Kepolisian Denpasar Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Pecalang Desa Adat Sanur Kaja serta unsur Pengamanan Swakarsa.
Dandim 1611/Badung Kolonel Inf I Made Alit Yudana mengatakan bahwa operasi gabungan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan lonjakan kasus penularan Covid-19 yang belakangan cenderung meningkat dan tinggi di Bali.
“Sengaja kita laksanakan peningkatan operasi pendisiplinan Protokol Kesehatan mengingat kasus Covid-19 semakin tinggi,” ujar Dandim.
Lebih lanjut dikatakannya, operasi pendisiplinan yang lebih intensif dan masif ini akan dilaksanakan dari tanggal 31 Januari sampai 8 Februari 2021 mendatang.
“Dalam pelaksanaannya kita tidak lagi melakukan edukasi atau pemberitahuan tetapi langsung melakukan penindakan termasuk melaksanakan Rapid Test Antigen,” ungkapnya.
Ketika disinggung terkait Hari Banyu Pinaruh adanya masyarakat yang melaksanakan kegiatan ke pantai, Dandim menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk berkegiatan ke pantai, termasuk penyucian diri atau mandi. Tetapi masyarkat harus mematuhi Protokol Kesehatan yang diantaranya menghindari kerumunan.
Sementara Camat Denpasar Selatan, Wayan Budha mengatakan bahwa PPKM dilaksanakan kali ini tersebar di 13 titik. Terutama di areal pintu masuk wisata pantai di Desa Sanur Kaja yakni 3 titik, Kelurahan Sanur 5 titik dan Desa Sanur Kauh 5 titik.
“Ini bertujuan melaksanakan pembatasan lonjakan pengunjung pantai dalam rangka menyambut Hari Banyu Pinaruh dan juga merupakan langkah kita mengikuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM dalam tatanan kehidupan era baru dalam upaya penanganan Covid-19 di wilayah Kota Denpasar,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat yang akan menuju Pantai Bangsal Sanur, Tim Gabungan melakukan imbauan kepada para pengunjung pantai yang diwajibkan untuk mematuhi Protokol Kesehatan termasuk juga wajib melaksanakan Rapid Test Antigen jika akan ke pantai. Sebagian dari masyarakat rela melakukan tes dan banyak juga yang menolak sehingga memilih kembali ke rumahnya daripada harus ke pantai dengan menjalankan Rapid Test Antigen.
Sedangkan Rapid Test Antigen tersebut gratis bagi para pengunjung yang akan menuju Pantai Bangsal Sanur Kaja dikoordinir Kesehatan Kodam IX/Udayana yang menurunkan 2 unit mobil ambulance lengkap petugas medisnya.
Adapun Rapid Test Antigen pada kesempatan kali ini, menyasar sebanyak 71 pengunjung dengan hasil 70 non reaktif dan 1 orang dinyatakan reaktif sehingga tidak diperkenankan masuk ke objek wisata Pantai Bangsal dan disarankan untuk segera melaksanakan tes lanjutan Polymerase Chain Reaction atau PCR. (cr02)