DENPASAR | patrolipost.com – Laju pertumbuhan Covid-19 di Bali masih tinggi. Angka penularan harian per Selasa, 10 Agustus 2021 terkonfirmasi sebanyak 1.411 orang. Meski kesembuhannya melampui jumlah terkonfirmasi, namun fatality rate tetap tinggi sebanyak 36 orang.
Data tersebut menjadi acuan bagi pemerintah pusat untuk menyatakan bahwa Bali masih membutuhkan penanganan khusus seperti halnya di wilayah Malang Raya. Sekalipun, perpanjangan PPKM Level 2-4 Jawa Bali masih mengacu pada regulasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2021.
Inmendagri itu salah satunya mengatur persyaratan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) bisa menggunakan hasil negatif Swab Antigen (H-1) dan menunjukkan kartu vaksinasi dosis kedua. Namun, untuk menekan angka pertambahan baru Covid-19 di Bali, Gubernur tetap mewajibkan PPDN ke Bali mengantongi hasil negatif tes Swab PCR, meskipun telah mendapatkan vaksinasi kedua.
Ketentuan Gubernur sesuai SE Nomor 14 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, untuk memperpanjang PPKM Level 4 di Bali sesuai dengan diatur dalam SE Nomor 12 tahun 2021 sebelumnya.
“Ketentuan ini diputuskan setelah menimbang masih tingginya kasus baru Covid-19 akibat semakin cepat dan ganasnya penularan virus tersebut di Bali. Ketentuan ini berlaku mulai Selasa, 10 Agustus 2021 sampai dengan waktu yang belum ditentukan,” kata Gubernur Bali Wayan Koster, Selasa (10/8/2021).
Koster juga mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga kesehatan, keamanan, kenyamanan dan keselamatan jiwa dengan pemberlakukan Protokol Kesehatan 5M. (pp03)