JAKARTA | patrolipost.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan angka penularan Covid-19 di dalam negeri terus mengalami penurunan. Angka kesembuhan juga bertambah. Hal ini lantaran pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
“Sejak titik puncak kasus pada 15 juli 2021, kasus konfimasi positif terus menurun dan sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen, angka kesembuhan secara konssiten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir,” ujar Jokowi dalam jumpa pers, Senin (23/8).
Jokowi juga menuturkan berpengaruh dengan penurunan keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR).
“Hal ini berkontribusi secara signfikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur. BOR nasional yang saat ini berada di angka 33 persen,” katanya.
Menurutnya, dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator tersebut, maka pemerintah mempertimbangkan akan melakukan penyesuaian secara bertahap pembatasan kegiatan masyarakat.
“Misalnya tempat ibadah diperbolehkan untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang,” katanya.
Termasuk restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Kemudian, lanjutnya, pusat perbelanjaan, mall diperbolehkan buka maksimal sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen.
“Tentu dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.
Selanjutnya, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun bila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari.
“Penyesuaian beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk,” pungkasnya.
Diketahui, Jokowi memaparkan kabar baik untuk Pulau Jawa-Bali. Semula level 4, dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Kemudian level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota
dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Untuk luar Jawa dan Bali juga ada perkembangan yang membaik tapi tetap harus waspada. Jokowi membeberkan level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Kemudian level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Selanjutnya level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, lalu level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota. (305/jpc)