MANGUPURA | patrolipost.com – Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyatakan Kabupaten Badung sebagai daerah yang taat asas terkait Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemkab Badung selalu mengikuti Instruksi Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur.
“Kita Pemerintah Daerah Badung selalu taat asas dan patuh pada ketentuan Presiden, Mendagri dan Gubernur terkait menjalankan peraturan untuk keamanan masyarakat dari pandemi Covid-19 ini. Terkait PPKM yang diperpanjang, ini merupakan dinamika perkembangan Covid-19,” tegas Parwata, di kantor DPRD Badung, Selasa (2/2/2021).
Dikatakan Putu Parwata, pemerintah memperpanjang PPKM dengan tujuan menekan angka konfirmasi/ positif Covid-19 pada Masyarakat. Lebih dari itu, tentunya pemerintah menginginkan masyarakat segera terbebas dari wabah Covid-19.
“Keberhasilan PPKM tidak cukup kalau hanya mengandalkan inisiatif pemerintah saja. Oleh karena itu diharapkan masyarakat juga sadar betul dengan penerapan Protokol kesehatan,” ujarnya.
Putu Parwata pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menaati ketentuan yang dijalankan pemerintah. Hal ini menjadi solusi efektif dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. Selanjutnya terkait Bantuan Sosial Tunai (BST), Parwata memastikan, Pemerintah akan melanjutkan program tersebut. Terkait penutupan jam buka usaha sampai pukul 08.00 malam, Putu Parwata menjelaskan bahwa hal itu bersifat sementara dan akan ada evaluasi oleh Pemerintah.
“Pemerintah dan masyarakat diharapkan bersama-sama mencari solusi agar benar-benar terbebas dari Covid-19. Pembatasan jam buka usaha bersifat sementara dan akan dievaluasi secara bertahap. BST akan tetap jalan seturut kondisi yang ada. Kalau kondisinya masih seperti ini, program tersebut akan tetap dijalankan,” tutupnya. (pp04)