Prabowo: Satgas PKH Selamatkan Aset Rp 370 Triliun Setara 10 Persen APBN

prabowo pkh1
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pada kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI di Gedung Bundar Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara)

JAKARTA | patrolipost.com – Presiden Prabowo Subianto menyatakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali aset negara di kawasan hutan dengan nilai mencapai sekitar Rp 370 triliun.

Hal tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri penyerahan hasil penyelamatan keuangan dan aset negara dipantau melalui siaran Sekretariat Presiden di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Presiden, nilai aset yang berhasil diamankan tersebut sangat signifikan karena hampir setara dengan 10 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berada pada kisaran Rp3.700 triliun.

“Satgas ini berhasil melakukan penguasaan kembali aset negara kawasan hutan yang bila dinilai sekitar Rp370 triliun, padahal seluruh APBN kita adalah Rp3.700 triliun. Kurang lebih berarti yang dilakukan oleh Satgas PKH dalam satu setengah tahun ini menyelamatkan hampir 10 persen dari APBN,” kata Prabowo.

Presiden menjelaskan besarnya nilai aset negara yang berhasil direbut kembali itu menunjukkan potensi kerugian negara yang sebelumnya terjadi akibat penguasaan kawasan secara tidak sah.

Menurut Prabowo, penyelamatan aset tersebut membuka peluang besar bagi percepatan pembangunan nasional. Dengan nilai Rp370 triliun, kata Presiden, pemerintah berpotensi melakukan modernisasi sekolah secara menyeluruh, memperbaiki fasilitas pendidikan, hingga membangun infrastruktur dasar di daerah.

“Kalau kita hitung Rp370 triliun, kita bisa perkirakan semua sekolah seluruh Indonesia kita perbaiki, kita bikin modern, kita lengkapi dengan digitalisasi dengan layar-layar digital yang cerdas, kita perbaiki semua MCK di semua sekolah kita,” ujarnya.

Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Satgas PKH yang dinilai telah bekerja keras menjaga kekayaan negara.

Ia menegaskan penyelamatan aset merupakan langkah strategis untuk memastikan sumber daya nasional dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Pada kegiatan itu Kejaksaan Agung menyerahkan Rp11,42 triliun ke kas negara dari hasil penagihan denda administrasi bidang kehutanan oleh Satgas PKH sebanyak Rp7,23 triliun, penanganan perkara tipikor oleh Kejaksaan periode Januari-Maret 2026 Rp1,96 triliun. Berikutnya, hasil PNBP yang berasal dari denda lingkungan hidup Rp1,14 triliun, penerimaan setoran pajak Rp967,7 miliar dan pendapatan negara dari penyetoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara Januari-Februari 2026 sebanyak Rp108,5 miliar. (ant/zar)

Pos terkait