JAKARTA | patrolipost.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku bersyukur dengan keputusan Presiden Joko Widodo menaikan tunjangan kinerja (Tukin) bagi para ASN Bawaslu. Kenaikan Tukin ini berdasarkan Perpres RI Nomor 18 Tahun 2024 yang dikeluarkan 12 Februari, dua hari menjelang pencoblosan.
“Saya belum dapat infonya malah, kalau tunjangan naik ya alhamdulillah dong, masak tunjangan naik kita tidak bersyukur,” ujar anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, Selasa (13/2/2024). Meskipun demikian, Lolly meyakini bahwa kenaikan tunjangan itu tidak akan membuat kinerja jajarannya menurun.
Ia menampik anggapan bahwa kenaikan tukin merupakan salah satu bentuk tindakan yang dapat membuat Bawaslu tidak netral dan tidak bertaji.
“Kalau betul tunjangan bawaslu naik, harusnya kinerjanya justru semakin bagus dalam melakukan pengawasan,” ujar dia.
“Tukin itu kan apresiasi terhadap kinerja dong, di mana ini kinerja orang baik maka dapat reward. Kalau orang sudah dapat reward, masa terus kerjaannya melempem. Ya kan?” kata Lolly.
Ia mengeklaim bahwa Bawaslu masih akan terus berpedoman pada peraturan perundang-undangan dalam mengawasi Pemilu dan tak akan pandang bulu.
“Kita tidak akan lihat kiri, kanan, depan, belakang. Regulasinya ngomong apa, maka itulah yang menjadi pedomannya Bawaslu,” ucap Lolly.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan tukin untuk pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu persis dua hari jelang pemungutan suara Pemilu 2024. Pemberian tukin ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang ditetapkan tanggal 12 Februari 2024.
“Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,” tulis salinan Perpres tersebut dikutip Kompas.com, Senin (12/2/2024).
Pasal 2 ayat 1 beleid itu menyebutkan, tukin diberikan setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di Pasal 3, tukin diberikan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” tulis pasal 4.
Namun di Pasal 6 diatur bahwa tukin tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, dan pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengeklaim bahwa usulan kenaikan tukin Bawaslu sudah diusulkan sejak 2023.
“Peraturan Pemerintah tentang tukin pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada Oktober 2023 lalu,” ujar Ari.
“Kenaikan tukin ini basisnya adalah kenaikan penilaian indeks reformasi birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kemenpan RB pada 2021, yaitu sebesar 68,80 yang kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi 72.95,” jelasnya.
Oleh karenanya, Kemenpan RB mengusulkan tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikan dari semula 60 persen kini menjadi 70 persen. Besaran kenaikan tukin tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
“Perlu diketahui bahwa kenaikan tukin ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan untuk kementerian/lembaga lainnya, sesuai usulan dari Kemenpan RB,” tambah Ari. (807/*)