Pria Asal Sumba Tertangkap Tangan Curi Alat Pancing Senilai Rp 33 Juta

alat pancing
Pelaku diamankan di Mapolsek KP3 Laut Pelabuhan Benoa. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang pria asal Sumba Barat, NTT, Monce Metusalak Tamo Ama (35) melakukan tindak pidana pencurian alat pancing di atas kapal KM Permata 168 yang sedang bersandar di Dermaga Barat Pelabuhan Benoa, Jumat (9/8) pukul 04.00 Wita. Ia mengaku nekad melakukan aksi pencurian itu lantaran faktor ekonomi.

Ia bahkan tertangkap tangan saat melakukan aksi pencurian itu sehingga langsung diamankan anggota Polsek KP3 Laut Pelabuhan Benoa.

Bacaan Lainnya

“Pelaku mengambil alat pancing pada saat dini hari dengan cara merusak kunci gembok. Motif atau yang melatarbelakangi terjadi tindak pidana pencurian karena faktor ekonomi,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi di Denpasar, Selasa (13/8/2024).

Sebelum melakukan aksi kejahatannya itu, pelaku memarkirkan sepeda motor di depan Dermaga Barat kemudian mengamati dan situasinya sepi, sehingga pelaku naik menuju KM Permata 168 yang sedang nyandar di Dermaga Barat Pelabuhan Benoa. Selanjutnya pelaku merusak gembok kamar mesin kapal, kemudian masuk dan mengambil satu karung alat pancing berupa snap, kail, dan uceng – uceng, satu box yang berisi alat pancing stainless, kabel, dan alat strom ikan.

“Selanjutnya karung dibawa ke motor pelaku. Pada saat pelaku hendak kabur langsung ditangkap oleh petugas,” terangnya.

Penangkapan tersangka, berkat dua orang personel Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa melakukan patroli subuh di Darmarga Barat Utara Pelabuhan Benoa menemukan pelaku yang mencurigakan sedang membawa barang berupa satu box dan satu buah karung berwarna putih yang ditaruh di atas sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 2356 AEI.

Setelah dekati dan ditanya, orang tersebut berusaha untuk melarikan diri sehingga personel menabrak sepeda motor orang yang dicurigai tersebut hingga terjatuh.

“Setelah diamankan dan diinterogasi orang tersebut mengakui telah mengambil barang barang tersebut dari kapal yang sandar di Dermaga Barat Pelabuhan Benoa. Selanjutnya orang tersebut diamankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa,” urai Sukadi.

Semua barang bukti berhasil disita, yaitu 2,100 meter elektronik kabel listrik satu gulung, 3,47 bungkus silver lock, 4,31 meter kabel listrik dibalut tali dan selang, 12 bungkus kail pancing, satu pcs kunci gembok beserta besi pengaman pintu, satu potong celana panjang jeans warna biru, satu potong baju kaos warna hijau, satu buah logam besi panjang 45 Cm dengan diameter besi 1,3 cm. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 33 juta. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.