BANGLI | patrolipost.com – Pria asal Desa Pupuan, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, I Komang Budiana (25) diamankan Unit Reskrim Polsek Susut. Pria pengangguran ini sebelumnya mencuri uang belasan juta rupiah di wilayah Banjar/Desa Tiga Kecamatan Susut, Bangli. Uang belasan juta tersebut dipakai untuk berjudi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga hanya tersisa seratus ribu rupiah.
Kapolsek Susut AKP Dewa Ngurah Satria Yoga mengungkapkan, aksi pencurian terjadi di warung milik I Nyoman Sutama (50) warga Banjar/Desa Tiga pada 4 November lalu. Uang belasan juta yang disimpan dalam kamar yang notabene jadi satu bagian dengan warung digondol maling.
“Korban kehilangan uang Rp 16,5 juta. Kasus pencurian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian,” jelasnya, Senin (15/11/2021).
Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengantongi identitas terduga pelaku. “Pelaku asal Desa Pupuan Tegalalang Gianyar tersebut diamankan petugas di seputaran Bypass IB Mantra, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh Gianyar,” kata AKP Dewa Yoga.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatan. Sedangkan uang hasil curian telah digunakan oleh pelaku. Hasil curian yang nilai belasan juta hanya tersisa Rp 107 ribu.
“Uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari serta digunakan untuk berjudi,” ujarnya.
Akibat perbuatanya pelaku I Komang Budiana dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Disampaikan pula bahwa pelaku saat melakukan aksinya ini berpura-pura membeli kopi. Ketika kondisi lengang, pelaku masuk ke dalam kamar, setelah itu menyelinap pergi. (750)