BANGLI | patrolipost.com – Tim Opsnal Polres Bangli berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, setahun lalu. Pelaku pencurian yakni I Ketut Dena yang berasal dari Kecamatan Ubud, Gianyar. Pelaku saat ini masih mendekam di LP Karangasem karena kesandung kasus pencurian.
Informasi yang terhimpun, aksi pencurian sepeda motor terjadi di Jalan Raya Sideparna, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Bangli pada Februari 2021 lalu. Sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DK 5807 PS yang dicuri milik I Wayan Miasa (45), asal Banjar Tingas, Desa Yangapi, Tembuku.
Saat kejadian Wayan Miasa memarkir sepeda motor di pinggir jalan. Hanya saja saat itu kondisinya kunci nyantol. Sepeda motor diparkir di lokasi tersebut karena Wayan Miasa melayat ke rumah warga yang mengalami kedukaan. Kemudian saat akan pulang, sepeda motor tersebut telah raib. Wayan Miasa mencoba melakukan pencarian, namun sepeda motor tidak ditemukan. Selanjutnya Wayan Miasa melaporkan kehilangan sepeda motor ke Polsek Tembuku.
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim mengatakan dari penyelidikan yang dilakukan sepeda motor tersebut telah dibawa seseorang ke wilayah Badung. Nomor kendaraan sepeda motor tersebut telah diganti.
“Sepeda motor tersebut ternyata digadaikan. Dari keterangan beberapa saksi, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku,” ujar AKP Anroyuan Elim, Jumat (28/10/2022).
Petugas yang sudah mengantongi identitas pelaku melakukan pencarian. Diketahui jika pelaku kini sedang menjalani proses hukum.
“Pelaku melakukan pencurian di wilayah Ubud dan diamankan petugas Polres Gianyar,” ungkapnya. Pelaku kemudian menjalani hukum di Rutan Kelas II B Gianyar. Namun pelaku juga melakukan perkelahian dengan sesama napi.
“Karena perbuatannya, pelaku akhirnya dilayar ke LP Karangasem,” ungkap perwira asal Kupang NTT ini.
Lanjut AKP Androyuan Elim, untuk penanganan kasus ini, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak jaksa. “Agar lebih mempermudah penyidikan, kami sedang upayakan agar pelaku bisa ditahan di Rutan Bangli,” jelasnya. (750)