Pria Bojonegoro Jajakan Seks Anak di Bawah Umur di Hotel

SURABAYA | patrolipost.com – Seorang pria asal Bojonegoro, Timbul Utomo (47) ditangkap polisi karena bertindak sebagai mucikari menawarkan perempuan di bawah umur untuk layanan seksual dari hotel ke hotel. Pria yang tinggal di Jalan Patemon Barat, Surabaya itu mematok tarif Rp 800.000-Rp 1.000.000 untuk durasi dua jam.

Timbul menjajakan anak di bawah umur ini kepada peminatnya lewat media sosial Facebook melalui akun bernama Mauliska Anggelia. Setelah para hidung belang membayar, pemesan akan diarahkan ke sebuah hotel, salah satunya hotel di kawasan Tegalsari Surabaya. 

“Pelanggannya random, tergantung siapa yang duluan menawar saja,” kata Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha seperti dikutip Kompas.com, Senin (29/7/2019).

Mengenai pembagian komisi, kata Giadi, korban mendapatkan uang berkisar Rp 300.000-Rp 500.000. Sementara, sisanya untuk Timbul sang mucikari. “Jadi, tergantung kondisi ya. Pembagiannya bisa 30-50 persen untuk korban,” ujar dia.

Hasil penyelidikan, Timbul melakukan aksinya selama tiga bulan terakhir. Untuk melancarkan aksinya, tersangka bersama dua korban berinisial FS (15) dan FR (16) berpindah-pindah kamar dan berpindah hotel. Itu dilakukan agar tidak terendus kepolisian.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menambahkan, tersangka melakukan aksinya sejak 11 Juli 2019 di hotel tempat dia ditangkap. Setiap harinya, anak di bawah umur yang dibawa tersangka selalu berpindah-pindah kamar. Dan setiap minggu mereka juga berpindah-pindah hotel.
 
“Tersangka check in di sebuah hotel dan memesan dua kamar. Kamar itu untuk stand by perempuan bawah umur yang dijual ke pria hidung belang,” ucap Sudamiran.

Dari hasil pemeriksaan, ada dua korban berinisial FS (15) dan FR (16) yang dijajakan tersangka kepada pria hidung belang. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan ada korban lain dari hasil pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak tersebut.

Dalam penangkapan mucikari itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit ponsel merek Samsung, uang tunai Rp 130.000, 12 lembar pembayaran nota hotel atas nama tersangka dan dua kunci kamar hotel. (pp-02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.