MANGUPURA | patrolipost.com – Aksi pembunuhan hewan (anjing) peliharaan yang diduga dilakukan pria berinisial N berlangsung di wilayah Kuta Utara terekam CCTv. Pemilik anjing itu telah melapor ke polisi dengan tanda bukti Laporan Polisi Nomor: 165/ XI/ 2024/ Polsek Kuta Utara/ Polres Badung/ Polda Bali, Jumat 8 November 2024.
Pemilik anjing, Hijjatul Amni (39) mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/11/2024) pukul 05.30 Wita. Awalnya, wanita kelahiran Singaraja ini berada dalam rumah di Banjar Tegal Gundul, Tibubeneng, Kuta Utara Badung sedang memasak. Sedangkan suami hendak mandi.
Tetiba mereka mendengar suara jeritan anjing seperti kesakitan. Keduanya keluar dan mengecek. Ternyata terlihat N bersama F berada di samping rumah persis di pinggir jalan yang merupakan akses gang. Kedua pria ini diketahui sebagai penjaga penginapan yang berdampingan dengan kediaman pasutri ini. Saat itu, N terlihat pegang sebuah balok.
“Ya saat ditanya kenapa anjing menjerit, Nus justru marah-marah. Nama anjingnya Badai Mas,” ungkapnya, Rabu (20/11/2024).
Bahkan anjing milik mereka berada di pinggir jalan (gang), dalam kondisi berlumuran darah dan sudah mati. Tidak ingin ada keributan, pasutri ini memilih masuk kembali ke dalam rumah dan melihat rekaman CCTv. Ternyata benar N memukul anjing peliharaannya itu menggunakan balok hingga mati di tempat.
Hewan peliharaan ini sempat dikubur namun digali lagi lalu dievakuasi ke RS, kemudian dilakukan visum dan bukti surat itu telah berada di tangan penyidik.
“Kami telah dipanggil dimintai keterangan. Baik sebagai pelapor, dan suami saya sebagai saksi,” terangnya.
Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo membenarkan adanya laporan kasus pembunuhan anjing itu.
“Benar kami masih dalami keterangan saksi-saksi, dan nantinya mintai keterang dokter sebagai saksi ahli,” katanya.
Aksi kekerasan terhadap hewan kali ini menjadi perhatian publik. Warganet, bahkan aktivis penyayang hewan mengecam tindakan tersebut serta mendorong dan desak pihak Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) untuk menyelidiki lalu menindak tegas yakni proses hukum lelaki berkepala botak tersebut.
Menanggapi viralnya video tersebut, aktivis hewan bernama Dian Permata Sari mengutuk keras prilaku orang berbaju yuken itu. Seluruh pecinta hewan akan menangis ketika melihat orang yang tega membunuh anjing secara sadis. Karena itu, pihak Kepolisian wajib menangkap dan proses hukim pria itu sesuai aturan yang berlaku. Secara jelas, sudah ada UU perlindungan hewan. Kalau sudah begini, maka tidak perlu sebetulnya melihat dari segi pecinta atau aktivis hewan.
“Orang yang telah tega melakukan hal tersebut jauh dari adab sosial juga batasan nilai moral. Biadab. Yang bersangkutan hidup di Bali, wajib menjunjung tinggi nilai Tri Hita Karana juga keberimbangan,” kata seorang warga bernama Dian. (007)