DENPASAR | patrolipost.com – Seorang pria berambut gondrong, Ketut Murdika alias Jacky (42), ditangkap anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar di tempat tinggalnya, Jalan Teuku Umar, Denpasar, Jumat (10/7/2020) pukul 21.30 Wita.
Pelaku ditangkap karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur yang berstatus sebagai pelajar berinisial BD. Aksi bejat pelaku dilakukan di tempat kos korban di seputaran Jalan Maluku Denpasar, Jumat (26/6/2020) pukul 23.50 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, penangkapan tersangka berkat laporan orang tua korban berinisial EM dengan nomor laporan polisi; LP – B /380 / VI/ 2020 / BALI / RESTA DPS, tanggal 27 Juni 2020.
Dalam laporannya, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara merayu dan mengatakan sayang kepada korban. Selanjutnya pelaku melakukan persetubuhan di kamar kos korban.
Aksi asusila itu diketahui pelapor yang merupakan orang tua korban saat ia mendatangi tempat kos putrinya. Kala ia mengetuk pintu kamar korban. Pintu tidak dibuka. Kemudian pelapor mendobrak pintu kamar korban.
”Saat itu pelapor melihat korban keluar dari kamar mandi. Sementara pelapor melihat pelaku sembunyi di atas plafon kamar kos. Saat dipegang dan ditanya oleh pelapor, pelaku malah melarikan diri,” tutur Kompol Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menirukan keterangan pelapor.
Sementara korban yang ditanyai, mengaku disetubuhi oleh pelaku Ketut Murdika yang mengakibatkan korban sakit pada kemaluannya. Atas adanya kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kasus asusila itu ke Mapolresta Denpasar.
“Akibat yang ditimbulkan, korban mengalami trauma dan sakit pada kemaluannya. Modusnya, pelaku merayu dan membujuk korban,” ungkap Kompol Dewa Putu Gede.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya sehingga diamankan ke Mapolresta Denpasar untuk dilakukan proses lebih lanjut. Sementara barang bukti yang diamankan, pakaian yang dipakai pelaku dan korban.
“Pengakuannya, pelaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” terang mantan Kapolsek Kuta Utara ini. (007)