Pria Ini Curi Uang Tetangga Kos untuk Beli Sepeda Motor Baru

curi uang tetangga
Pelaku pencuri uang tetangga diamankan di Mapolsek Denbar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Hasrat Andreas Keo (30) untuk memiliki sepeda motor baru harus berakhir di penjara. Ia mencuri uang Rp 2,6 juta milik tetangga kosnya, Hariono (36) di Jalan Bukit Tunggal Gang Wilis Nomor 30, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat, Senin (10/1) pukul 23.00 Wita untuk membeli sepeda motor baru.

Kapolsek Denpasar Barat (Denbar) Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan, Andreas melakukan aksi pencurian saat mengetahui  Hariono pergi untuk membeli makan. Hariono yang pulang membeli makan terkejut karena melihat pintu kamarnya sudah dalam keadaan terbuka.

Bacaan Lainnya

“Setelah masuk kamar, korban melihat dompetnya sudah terbuka dan uangnya hilang. Selain itu, barang-barangnya di kamar dalam keadaan berantakan,” ungkapnya.

Melihat kejadian tersebut, ia melaporkan ke Polsek Denpasar Barat. Menerima laporan, tim Ospnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTv di lokasi, terlihat jelas Andreas masuk ke kamar korban pada saat korban pergi.

Mengetahui dicari polisi, pelaku bersembunyi di dalam kamar. Namun Sabtu (15/1), pelaku akhirnya keluar kamar dan menyerahkan diri kepada petugas Kepolisian. Malam itu juga ia digiring ke Mapolsek Denpasar Barat. Ia mengakui perbuatannya mengambil uang milik tetangga kosnya itu. Tujuan ia mencuri untuk membeli sepeda motor baru. Uang sebanyak itu rencananya akan dipakai untuk deposit. Sayangnya, ia keburu diamankan polisi sehingga niat untuk membeli sepeda motor baru harus berakhir di penjara.

“Ya, rencananya uang itu untuk digunakan membeli sepeda sepeda motor. Dia dikenakan pasal 362 KUHP,” terang Made Hendra. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.