DENPASAR | patrolipost.com – Sakim Fadillah (39) tega membunuh Senawati Candra (55), ibu kandung temannya hanya karena pernah dimaki-maki. Caranya menghabisi nyawa janda pemilik toko bangunan di Kota Denpasar itu tergolong sadis yakni memukulinya kepala korban dengan paving blok berkali-kali.
Peristiwa yang menghebohkan Kota Denpasar 5 Februari 2020 lalu ini kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang digelar secara online atau video teleconference guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang sudah mewabah Indonesia termasuk di Bali.
Dalam persidangan dipimpin Hakim I Made Pasek dengan jaksa penuntut umum (JPU) I Made Santiawan, majelis hakim dan JPU berada di ruang terpisah menghadap monitor. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang dari ruang tahanan Polresta Denpasar.
Saat membacakan dakwaannya, Jaksa Santiawan menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan pertama, terdakwa kelahiran Jember, Jawa Timur 24 September 1981 ini didakwa
dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. Diancam paling lama 15 tahun penjara.
“Atau dakwaan kedua, terdakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban Senawati Candra. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP,” paparnya.
Diceritakan JPU, korban Senawati Candra, bos toko bangunan UD Maju Djaya Gemilang, ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamar tidurnya di Jalan Ahmad Yani Utara, Peguyangan, Denpasar Utara. Pelakunya adalah Sakim Fadillah yang tidak lain adalah teman anak korban. Korban dibunuh dengan cara memukul menggunakan batu sejenis pavling blok hitam di bagian kepala hingga tak bernyawa. Korban mengalami luka terbuka pada kepala di bagian alis mata, atas kepala, telinga, otak kecil akibat benda tumpul atau batu yang diambil dari halaman rumah korban.
Sebelum peristiwa berdarah ini terjadi, Sakim Fadillah sudah berteman dengan anak sulung korban sejak dua tahun. Pertemanan mereka lantaran karena memiliki hobi yang sama yakni berternak ayam cemani. Selama pertemanan itu, terdakwa sering datang ke rumah korban hingga beberapa hari belakangan pelaku ke rumah korban. Pertemanan mereka rupanya tidak disetujui oleh korban, Senawati Candra.
Diduga korban mengeluarkan kata-kata yang menyakitkan perasaan terdakwa. Mendapatkan sikap dan perkataan yang kurang menyenangkan dari korban, selama tiga bulan terakhir pelaku pun jarang ke rumah korban. Tapi saat ada janji atau ingin mencari anak korban, pelaku hanya bertemu di depan pintu rumah korban di Jalan Ahmad Yani Utara Gang Merpati Nomor 183 Denpasar.
Pada hari Rabu, 5 Februari 2020 anak korban janjian untuk bertemu dengan terdakwa yang ingin mengajak ke gantangan ayam atau arena pertarungan ayam. Sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa datang dan menunggu anak korban di depan rumah korban. Selanjutnya mereka pergi ke gantangan ayam di Jalan Selaya yang berjarak 500 meter dari rumah korban.
Kurang lebih satu jam, keduanya lalu kembali ke rumah korban dan setelah tiba di lokasi, anak korban berniat untuk membeli rokok di warung dengan berjalan kaki. Sedangkan terdakwa mengatakan ke anak korban mau masuk ke dalam untuk mengambil helmnya. Namun saat itu juga terdakwa melihat korban Senawati Candra tengah duduk di depan teras rumahnya.
Saat melihat korban, terdakwa langsung memiliki niat untuk menghabisi korban yang saat itu seorang diri di rumah. Melihat korban berada di luar, terdakwa lalu masuk dan mengambil batu paving di halaman rumah korban, kemudian memukul korban pada bagian wajah dan kepala. Akibat pukulan itu korban alami luka terbuka atau sobek hingga darah berceceran di teras rumah korban.
Mendapat pukulan membabi buta dari pelaku, korban sempat lari ke dalam rumah atau menuju kamarnya yang berada di sisi timur rumah. Tapi terdakwa yang masih dendam, kembali mengejar korban ke kamarnya dan melanjutkan pemukulan dengan batu yang dibawanya. Berkali-kali terdakwa melayangkan pukulan ke arah kepala depan dan belakang korban, hingga akhirnya korban mengalami luka serius.
Korban pun terkapar tak berdaya dan berlumuran darah. Usai melakukan aksi keji tersebut, terdakwa lalu menyuci tangan yang terkena darah korban dan saat bersamaan anak korban datang. Namun belum sampai masuk ke dalam rumah, anak korban diajak oleh terdakwa menuju kosnya di Jalan Salawati, Denpasar menggunakan sepeda motor Honda Beat DK 3622 AV milik pelaku.
Saat tiba di kos, Sakim lalu membersihkan diri, memasukkan pakaian yang digunakan saat membunuh korban ke dalam kresek, kemudian shalat. Selanjutnya mereka kembali menuju tempat kejadian perkara (TKP). Saat perjalanan di sekitar Jalan Gunung Kerinci – Jalan Nusa Kambangan, terdakwa membuang pakaiannya ke sungai Badung.
Sempat ditanya anak korban apa yang dibuang pelaku, Sakim meminta untuk mengabaikan saja dan melanjutkan perjalanan ke rumah korban. Di perjalanan, anak korban menerima telepon dari adiknya dan mengatakan kalau ibunya ditemukan meninggal dunia di kamar.
Selanjutnya keluarga menghubungi pihak kepolisian untuk mencari tahu penyebab kematian Senawati Candra yang juga pemilik toko bangunan UD Maju Djaya Gemilang.
Singkat cerita, terdakwa saat itu sempat diperiksa kepolisian bersama anak-anak korban lainnya. Namun Sakim mengaku saat itu tidak mengetahui hal itu. Hasil pemeriksaan terus dilakukan, hingga akhirnya Sakim dibawa menuju ke Polsek Denpasar Barat sebagai saksi. Penyelidikan kembali dilakukan dan Sakim akhirnya mengaku kalau dialah yang membunuh korban. Motifnya karena sakit hati atau dendam karena beberapa bulan lalu ia dimaki-maki oleh korban. (426)