YOGYAKARTA | patrolipost.com – Seorang pria setengah baya setubuhi paksa tetangganya hampir sepanjang waktu sejak 2017. Ops! Akibatnya korban hamil dengan usia hampir delapan bulan.
Pria itu buruh tani dengan inisial SJ (52) asal Pedukuhan VI, Kalurahan Bojong, Kapanewon, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta ini ratusan kali memaksa hubungan intim dengan FV (21) asal Granti Wetan, Ngestiharjo, Wates, Kulon Progo.
“Dia memperkosa ratusan kali. Sampai (mengaku) sudah lupa,” kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Ajun Komisaris Polisi, Munarso dalam keterangan pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (9/7/2020).
Buruh tani ini berurusan dengan polisi setelah pihak keluarga melaporkan dirinya ke polisi atas perbuatan hingga mengakibatkan FV hamil pada April 2020. Dari pemeriksaan terungkap, SJ memang melakukan hubungan paksa terhadap FV. Awalnya terjadi pada 30 Juni 2017.
FV masih duduk di bangku sekolah saat itu. SJ menyetubuhi FV di rumah tinggal korbannya di Ngestiharjo. Rumah SJ dan FV sebenarnya berbeda desa dan kecamatan, namun saling berseberangan karena dipisah sungai. Sementara di Bojong, SJ sebenarnya tinggal bersama istri dan lima anaknya. Sejak pertama, SJ sudah mengancam agar FV tidak memberitahukan perbuatan ini.
“Dia sambil mengancam akan membunuh korban dan keluarga korban bila menolak permintaan dirinya atau memberitahukan perbuatan ini pada siapapun,” kata Munarso. Perbuatan itu berlangsung terus hingga awal April 2020.
SJ selalu meminta bertemu di suatu tempat maupun mencegat FV untuk memaksa persetubuhan. Itu semua dilakukan di sembarang tempat, mulai dari semak-semak, sawah, dekat makam, tanggul, sekitar bendungan kecil, pekarangan rumah dan lain-lain.
Diduga, perbuatan itu ada kaitannya dengan ketidaksukaan dirinya pada keluarga FV. “Korban bukan mau sama mau, tapi takut ancaman dan penuh tekanan. Selain itu, orang ini cukup ditakuti (di kampung),” kata Munarso. Keluarga mendapati FV hamil jalan 8 bulan. FV mengungkap perbuatan SJ selama ini dan mereka pun melapor ke Kepolisian Sektor Panjatan.
“Dia dijerat pasal 285 dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” kata Munarso. SJ sendiri berbicara tegas mengaku dirinya hanya melakukan perbuatan suka sama suka. Ia menolak disebut memperkosa tetangganya. Namun, ia mengakui telah melakukan persetubuhan itu di tempat terbuka di banyak tempat, hingga ia sendiri lupa berapa kali sudah melakukannya.
“Anaknya suka sama saya. Setiap (FV) suruh jemput (FV) ngajak ke sawah meminta itu, Pak. Saya melakukannya sejak 2019, pas tahun baru,” kata SJ.
“Saya kalau melakukan pemerkosaan dan ancaman itu tidak pernah,” katanya tegas. (305/kmc)