Pria Tampan Ngaku Polisi, Tipu Istri Teman: Saya Dendam Pak

residivis 55555
Pria tampan residivis narkoba berinisial PG (rompi tahanan-tengah) ditangkap polisi dalam kasus pemerasan di Solo. (ist)

SOLO | patrolipost.com – PG, pria tampan warga Pasar Kliwon, Kota Solo, residivis narkoba dari Lapas Purwokerto, kembali berurusan dengan polisi. Kali ini dia terjerat kasus penipuan.

Kasus ini bermula ketika PG berkenalan dengan Wahyu Isjatmiko yang sama-sama tahanan kasus narkoba. Namun, tersangka menaruh dendam kepada rekannya itu, dan ingin membalas dendam ketika dia sudah keluar dari penjara.

PG nekat mengaku sebagai anggota Sat Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk menipu dan memeras istri Wahyu, bernama Friska. Peristiwa itu dilakukan tersangka PG pada 4 Oktober 2022 dengan mendatangi rumah korban di Kecamatan Jebres.

“Dulu tante saya ditipu oleh korban, (saat masih di lapas) mengatasnamakan saya minta transferan,” kata tersangka, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (26/10).

Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan tersangka menanyakan m-Banking yang dipergunakan untuk transaksi narkoba oleh Wahyu yang berada di dalam Rutan Purwokerto.

“Seolah-olah terjadi transaksi jual beli narkoba menggunakan m-banking suami korban. Agar kasus ini tidak diperpanjang, tersangka meminta ditransfer,” ujar Iwan.

Iwan menyebut PG mengaku sebagai anggota polisi dan meminta uang tunai sebesar Rp 1 juta kepada korban. Uang itu disebut agar kasus tidak diproses ke Polda Jateng.

“PG merupakan pelaku pemerasan dan penipuan. Dia mengaku sebagai anggota Sat Narkoba Polda Jateng. Kami amankan barang bukti berupa ATM korban,” ujarnya.

Penipuan ini terbongkar ketika korban menengok suaminya di Lapas Purwokerto. Atas perbuatannya, tersangka terancam terjerat Pasal 368 atau Pasal 378 KUHP tetang penipuan atau pemerasan, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.