GIANYAR | patrolipost.com – Kasus kematian dengan positif Covid-19 di Gianyar terus bertambah. Petugas Penguburan jenazah dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gianyar pun kewalahan melakukan pelayanan. Terlebih dalam sehari, mereka harus melayani penguburan di empat lokasi berbeda.
Ironisnya, penugasan dengan risiko tinggi terpapar Covid-19 ini, mereka tidak kebagian insentif seperti petugas tim medis yang khusus menangani pasien Covid-19.
Terbatasnya jumlah petugas penguburan jenazah ini sempat direncanakan akan diperbantukan oleh petugas dari dinas lainnya. Namun keburu menimbulkan pro dan kontra karena menyangkut SOP, tanggung jawab dan risiko. Di sisi lain, tugas yang berhadapan dengan maut ini tidak didukung dengan penerimaan insentif.
Dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020), Sekda Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya mengakui bahwa petugas penguburan jenazah ini terbilang padat pelayanan. Bahkan dalam satu hari, petugasnya harus membagi tugas, karena harus melayani penguburan jenazah di empat lokasi berbeda di hari yang sama dan waktu yang hampir bersamaan pula.
Wisnu mengakui, sejauh ini petugas BPBD Gianyar yang juga menjadi garda terdepan Covid-19 tidak mendapatkan insentif. “Penguburan jenazah pasien Covid-19 memang tugas BPBD. Untuk Insentif BPBD, kita masih usulkan, nanti kebijakan di Bapak Bupati,” ujarnya.
Terkait tambahan penghasilan yang tidak diterima anggota BPBD Gianyar ini, Bupati Gianyar I Made Mahayastra pun berjanji akan melakukan kajian. Namun, tetap harus berpatokan kepada regulasi dan menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Mahayastra menegaskan, hal yang saat ini akan menjadi pembahasannya.
Jangan sampai BPBD Gianyar kekurangan staf dalam menguburkan jenazah pasien Covid-19. Sebab, di Gianyar sendiri, ada sebuah kepercayaan ‘nyulub’. Artinya dalam 24 jam jenazah orang tersebut sudah harus dikebumikan.
“Jumlah tenaga (BPBD) tentu akan dievaluasi juga, kalau memang terbatas, kita rekrut lagi yang baru,” ujarnya.
Setelah jumlah tenaga BPBD Gianyar memungkinkan, barulah pihaknya memikirkan pemberian insentif. “Kita lihat dulu regulasi dan kemampuan keuangan daerah, “ terangnya. (338)