AMLAPURA | patrolipost.com – Sebagai minuman tradisional Bali yang merupakan warisan dari nenek moyang, keberadaan arak di tengah masyarakat masih perlu dilakukan pembinaan serta pengawasan. Keberadaan arak sebagai minuman beralkohol khas Pulau Dewata tidak saja memiliki nilai ekonomis yang bisa menjadi sumber pendapatan, tapi juga harus aman dikonsumsi.
Kelompok Ahli Pembangunan Prof Gelgel Wirasuta mengatakan, arak merupakan sumber ekonomi yang selama ini tidak tergarap. Komoditas itu, menurut Gelgel, terlanjur dibiarkan dan dikesampingkan.
“Padahal, arak bisa menjadi sumber penghasilan dan penggerak perekonomian masyarakat,” kata Gelgel Wirasuta.
Keberadaan minuman beralkohol peredarannya perlu dikontrol sehingga dari data dapat diketahui siapa yang membeli, menjual serta memproduksi minuman tersebut.
“Disamping itu juga memiliki izin edar resmi sehingga memenuhi standar kesehatan,” ujar ahli toksikologi dan peneliti laboratorium UPT Forensik Science dan Kriminologi Universitas Udayana ini.
Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta mengatakan, pembinaan serta sosialisasi dari Pergub No 1 Tahun 2020 merupakan langkah awal kepada petani dan produsen arak di Bali khususnya Karangasem.
“Yang perlu diperhatikan adalah legalitas arak yang diproduksi, baik mulai dari bahan baku, kemasan maupun harga,” kata Jarta di Kabupaten Karangasem, Senin (24/5/2021).
Wayan Jarta juga berharap, para petani dan produsen arak Bali menggunakan bahan baku yang terbuat dari air kelapa dan nira. Sebab, ada sebagian petani yang memproduksi arak gula.
Arak gula, kata Wayan Jarta, memiliki kandungan berbahaya sehingga pihaknya tidak merekomendasikan petani memproduksi arak berbahan gula.
“Bagaimana agar perajin arak terlindungi, usahanya berjalan baik dan menghasilkan arak yang berkualitas dan terjamin keamanannya,” jelasnya. (pp03)