Prof Yusril Upayakan Negosiasi Ulang Bebaskan Pemilik Hotel

KUTA | patrolipost.com – Menanggapi disitanya bangunan hotel di Jalan Raya Seminyak Kuta oleh DJP yang di-backup Bareskrim Polri, Kamis (3/10/2019), Prof Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum PT Galabumi Perkasa mengatakan, kasus yang dihadapi kliennya bukan lagi masuk di ranah pajak, tapi sudah masuk ranah pidana. Kalau upaya hukum sudah mentok, Yusril mengatakan pihaknya akan berupaya negosiasi ulang.  

Dijelaskan Yusril, PT Galabumi Perkasa merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti yang antara lain juga pengembangan Pasar Turi, Surabaya. Jadi memang sudah ada permasalahan pajak yang terkatung-katung sehingga berujung dipidanakannya si pemilik perusahaan yaitu Henry J Gunawan.

Diakui Yusril, berbagai upaya sudah banyak dilakukan petugas pajak untuk penyelesaian tunggakan pajak kliennya, namun rupanya kurang direspon PT Galabumi Perkasa yang akhirnya berujung pada perbuatan pidana yang dikaitkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Proses penyitaan sudah dilakukan oleh petugas atas bangunan hotel tersebut,” ucap Yusril dari kantor hukum Ihza dan Ihza Law Firm yang beralamat di Jalan Nakula No 99x Kuta.

Meski kliennya sudah menjadi tersangka, namun rupanya Yusril tidak patah arang. Dirinya akan melakukan upaya negosiasi, pasalnya kalau upaya hukum sudah mentok namun yang masih bisa dilakukan pihaknya yaitu upaya negosiasi ulang.

“Saya berharap dengan adanya negosiasi nantinya, maka Menteri Keuangan dapat menyurati Kejaksaan Agung untuk menghentikan proses pidananya,” katanya.

Namun demikian upaya negosiasi itu mesti diikuti kliennya dengan membayar pajak yang tertunggak jika telah ada kesepakatan melalui negosiasi.

“Saya akan meminta kepada Pak Henry untuk melakukan itu,” tukasnya.

Meskipun berbagai proses telah dilalui yang berujung pada penahanan kliennya, Yusril melihat peluang negosiasi ulang masih terbuka.

“Kalau dari catatan yang ada nilai pajak yang mesti dibayarkan Rp 155 miliar dan itu termasuk join operasion saat membangun Pasar Turi. Jadi harus diverifikasi mana yang masuk kewajiban Galabumi, mana yang masuk join operasion,” tuturnya sembari berujar, saat klarifikasi akan dipisahkan kewajibannya.

“Saya cuma minta Pak Henry untuk kooperatif,” tutupnya. (473)

Pos terkait