Proses Hukum Kasus Pembunuhan Ibu Muda di NTT Tercoreng, Keluarga Korban Sebut Patungan Cari Biaya Otopsi

otopsi1
Proses penggalian makam SME (22) untuk keperluan otopsi yang telah digelar pada 12 Oktober 2024 silam. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Kasus kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seorang ibu muda, SME (22), di Dusun Nggilat, Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, 3 Oktober 2024 lalu kini kembali mencuat. Terbaru, keluarga korban mengaku telah mengumpulkan sejumlah uang untuk keperluan biaya otopsi yang dilaksanakan 12 Oktober 2024 silam.

Sejatinya, biaya otopsi jenazah untuk kepentingan penyelidikan dalam kasus tindak pidana menjadi tanggungjawab pihak Kepolisian, bukan dari pihak keluarga korban. Hal ini sendiri tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2018. Dimana, disebutkan pelayanan kedokteran forensik yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan menjadi tanggung jawab Kepolisian.

Bacaan Lainnya

Pasal 10 poin b dalam aturan ini berbunyi: “Pelayanan Kedokteran forensik yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah: Olah TKP aspek medis, hukum kesehatan dan medikolegal untuk kepentingan hukum dan peradilan.

Pasal 12 dalam aturan ini menyebut: “Pelayanan Kedokteran forensik yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, pada poin b (pasal 10) menyebut pembuatan visum et repertum orang mati (pemeriksaan luar, otopsi, pemeriksaan lab kedokteran forensik dan gali kubur atau ekshumasi.

Menurut ayah korban, Adrianus Jehadun, informasi terkait biaya otopsi awalnya disampaikan oleh Kepala Desa Nggorang, Bonifasius Mansur. Atas penyampaian ini, Adrianus pun menyebut keluarga korban bersama masyarakat berupaya melakukan penggalangan dana untuk membayar biaya otopsi tersebut dan terkumpul sejumlah Rp 18 juta.

“Penjelasan mereka, Kades bilang ada biaya otopsi. Meski sebagian keluarga membantah, tetap tidak dihiraukan, mengingat yang bicara seorang Kades yang juga bagian dari keluarga. Dari situ, masyarakat di Kampung Watu Langkas dan sebagian di Nggorang berinisiatif mengumpulkan uang. Hasilnya hampir Rp. 20 juta. Mereka sendiri yang urus dan saya tidak pegang uangnya itu. Intinya saya dan istri tidak fokus itu karena situasi duka,” ujar Adrianus, Selasa (25/2/2025) malam.

Adrianus juga menyebut bahwa permintaan uang otopsi hanya bersumber dari perkataan Kades Nggorang, sementara dari pihak Kepolisian Resort Manggarai Barat tidak pernah menyampaikan hal tersebut.

“Selama proses ini, polisi tidak ada bicara uang, hanya dari kepala desa. Kami iya-iya saja, maklum dengan berbagai keterbatasan,” sebut Adrianus.

Setelah proses otopsi selesai dilakukan oleh Dokter Forensik Polda NTT dan tim Inafis Polres Manggarai Barat, Kades Nggorang kata Adrianus, menyampaikan bahwa dari hasil donasi yang berjumlah Rp 18 juta tersebut telah diberikan kepada dokter forensik sebesar Rp 10 juta. Sementara sisa Rp 8 juta digunakan selama proses otopsi, mulai dari penggalian makam hingga biaya makan minum.

“Setelah otopsi selesai, kami dikagetkan dengan penyampaian lisan dari Kades di rumah duka bahwa uang Rp 10 juta diberikan ke dokter dan Rp 8 juta untuk makan minum,” beber Adrianus.

Bahkan, Adrianus menyebutkan sebagian dari uang yang terkumpulkan tersebut merupakan hasil menjual tanah miliknya.

“Dengan kondisi ekonomi saya yang pas-pasan, saya sudah jual tanah. Ini satu-satunya cara saya membela anak saya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kades Nggorang dalam video klarifikasinya yang diterima pada Kamis (27/2/2025) menyebut bahwa inisiatif penggalangan dana biaya otopsi merupakan hasil kesepakatan keluarga besar korban, termasuk kedua orangtua korban.

Adapun uang sejumlah Rp 10 juta tersebut kata Bonifasius memang bukanlah atas permintaan dari pihak Kepolisian melainkan sebagai tanda ‘terimakasih’ keluarga korban karena proses otopsi dapat berjalan dengan baik.

“Saya ingin mengklarifikasi berita media online, pertama terkait dengan berita otopsi saudara kami Elda beberapa bulan lalu. Pertama dalam rangka mempersiapkan otopsi oleh keluarga melakukan rapat bersama orangtua dan kami sebagai saudaranya dan orangtua korban, karena pihak Kepolisian mengharapkan secepatnya dilakukan otopsi,” demikian penjelasan Bonifasius.

Menurutnya, keluarga sepakat waktu itu mengumpulkan uang seberapa mampu untuk persiapan pelaksanaan otopsi. Dan waktu itu keluarga juga bersepakat kiranya ada anggaran yang tersisa dari anggaran yang dikumpulkan nanti itu, keluarga berencana sampaikan ke pihak dokter sebagai ucapan terimakasih.

“Tetapi perlu saya garisbawahi bahwa pihak dokter dan pihak Kepolisian tidak pernah meminta uang itu. Adapun yang disampaikan oleh ayah korban terkait dengan Rp 10 juta yang diberitakan oleh Om Rikard itu juga ayah korban sudah menjelaskan bahwa uang itu dia tidak pernah tau,” lanjutnya.

Bonifasius juga menyebut, uang sejumlah Rp 10 juta yang disebutkan untuk ucapan ‘terimakasih’ tersebut belum sempat diberikan dokter forensik maupun anggota Polres Manggarai Barat. Uang itu kata dia masih disimpan oleh keluarga.

“Sebagai tambahan, bahwa uang tersebut tidak sempat diberikan kepada pihak Kepolisian, sisa uang yang dimaksudkan ayah korban itu kami simpan. Ini hanya kesalahpahaman antara kami dengan Om Rikard,” tutupnya.

Bonifasius sendiri tidak merincikan alasan dia dan keluarga masih menyimpan uang Rp 10 juta tersebut dan mengapa orangtua korban tidak diberitahu terkait hal tersebut mengingat, proses otopsi telah selesai dilakukan pada bulan Oktober 2024 lalu. (334)

Pos terkait