Prostitusi Online Green Pramuka Libatkan Cewek ABG, Begini Modusnya

Pelaku kasus prostitusi online di Apartemen Green Pramuka diamankan petugas kepolisian. Dalam aksinya, pelaku menyediakan cewek-cewek ABG untuk melayani tamu berhubungan intim. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Praktek prostitusi online di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat melibatkan sejumlah cewek di bawah umur, anak baru gede (ABG). Polisi mengungkap modus para pelaku melibatkan para ABG tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, tersangka mengajak korban dengan mengiming-imingi untuk diajak kerja menjadi pelayan toko.

“Pada September 2020 salah satu korban yang masih berusia 13 tahun dijemput salah satu tersangka inisial SDQ dan dijanjikan untuk diajak bekerja sebagai penjaga toko pakaian,” kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).

Korban yang masih belia tersebut terbuai dengan ajakan pelaku tersebut. Hal yang senada pun terjadi kepada orang tua korban yang sama sekali tidak menaruh curiga kepada tersangka. Namun, tersangka justru membawa korban ke Apartemen Green Pramuka. Di tempat tersebut korban diminta untuk melayani tamu-tamu untuk berhubungan intim.

“Tersangka SDQ dibantu SE dan CP menawarkan jasa berhubungan intim tersebut lewat aplikasi MiChat,” ujar Burhanuddin.

Tidak tahan dengan perlakuan tersangka, pada 17 Desember 2020 pun korban berhasil melarikan diri dari apartemen tersebut. Orang tua korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polsek Cempaka Putih pada tanggal 20 Desember 2020.

Usai melakukan penyelidikan, pada Sabtu (9/1) kemarin, polisi pun melakukan penggeledahan di Tower Bougenville dan area Tower Crysant Apartemen Green Pramuka yang disinyalir menjadi tempat prostitusi online. Hasilnya, 47 orang berhasil diamankan.

“Polisi berhasil mengamankan 47 orang yang terdiri dari 24 orang laki-laki dan 23 orang perempuan dengan 12 perempuan di antaranya masih berusia di bawah umur,” ungkap Burhanuddin.

Total ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus tersebut. Kedelapan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 88 UU RI tahun 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.