BANGLI | patrolipost.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bangli turun melakukan pengecekan kegiatan fisik penataan Pasar Loka Crana Bangli. Pengecekan dipimpin langsung Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangli Iptu I Wayan Dwipayana, Jumat (4/11/2022). Selain melakukan pengecekan, petugas juga mengamankan beberapa material yang digunakan pihak rekanan dalam pengerjaan penataan pasar tersebut.
Ditemui usai pengecekan, Kanit Tipikor Polres Bangli Iptu I Wayan Dwipayana mengatakan, pihaknya turun setelah mendapat informasi tentang molornya pengambilan pekerjaan penataan Pasar Loka Crana.
”Dari informasi di media kita langsung tindak lanjuti dengan turun lakukan pengecekan tentang kebenaran informasi tersebut,” ujar perwira asal Desa Taro, Kecamatan Tegalalang, Gianyar ini.
Menurut Ipda Wayan Dwipayana, dari pengecekan ternyata kegiatan belum kelar dan disamping itu ditemukan para pekerja tidak gunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja serta konsultan pengawas tidak ada di lokasi saat tim turun.
”Tentu beberapa temuan yang kami dapat di lapangan akan kami tindaklanjuti, apakah ada aturan hukum yang dilanggar,” ujarnya.
Sementara untuk sampel material yang diamankan, kata Iptu Wayan Dwipayana nanti akan digunakan sebagai acuan dalam lakukan penyelidikan. Di sisi lain ternyata untuk pengambilan pekerjaan diduga pihak rekanan men-sub kan pekerjaanya kepada pihak lain.
“Dari awal kegiatan dimulai kami dapatkan fakta, pemenang tender/kegiatan mengesubkan lagi pekerjaan kepada rekanannya,” ujar pria asal Puri Klungkung ini.
Sebelumnya Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Perkim Bangli, I Komang Ariana mengatakan pagu anggaran penataan Pasar Loka Crana Rp 3,950.000.000. Setelah proses tender kegiatan dimenangkan CV Mitra Kerja Sejati dengan nilai kontrak Rp 2.725.360.271. Pengambilan pekerjaan selama 150 hari kalender atau pekerjaan sudah harus rampung tanggal 25 September 2022.
Lanjut Komang Ariana dalam perjalanannya terjadi beberapa perubahan dari perencanaan awal, maka pihak rekanan diberikan tambahan waktu pekerjaan selama 21 hari. ”Ternyata hingga batas waktu pihak rekanan tidak juga menyelesaikan pekerjaaanya. Atas keterlambatan tersebut pihak rekanan dikenakan denda 1/1000 dari nilai kontrak per hari.
“Apa yang kita tempuh sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebutnya. (750)