PSBB Bekasi, Besok, Industri Diminta Berhenti Beroperasi

PSBB Bekasi
Sejumlah industri di Bekasi diminta berhenti beroperasi.(ist)

BEKASI I patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi meminta perusahaan di
wilayahnya untuk berhenti beroperasi selama pemberlakuan status Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) yang mulai diterapkan, Rabu 15 April 2020. PSBB di Kabupaten Bekasi
bakal diterapkan selama 14 hari kedepan.Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup
mengatakan, meskipun dilarang untuk beroperasi, pemerintah masih memberikan kelonggaran.
“Bagi perusahaan yang tetap ingin beroperasi silakan mengurus izin operasionalnya kepada
pemerintah pusat,” katanya kepada wartawan di Bekasi, Selasa (14/4/2020).Menurut dia,
bagi perusahaan yang ingin terus beroperasi dikarenakan sejumlah pertimbangan strategis
harus menyertakan izin operasional dari Kementerian Perindustrian. Kebijakan tersebut
tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020.Yang mana disebutkan
perihal pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa
kedaruratan kesehatan masyarakat akibat terdampak Covid-19.

”Jadi perusahaan di kawasan industri atau di luar tidak boleh beroperasi, tapi kalau ada
izin silakan operasi,” ujarnya.Suhup menjelaskan, untuk mempermudah monitoring aktivitas
protokol kesehatan dan penerapan PSBB di lingkungan industri, Pemerintah Kabupaten Bekasi
akan membentuk Satuan Gugus Tugas Covid-19 di perusahaan hingga kawasan industri yang
tersebar di 23 Kecamatan.”Tentu saja, akan dibentuk satuan gugus tugas mulai dari kawasan
hingga perusahaan. Selain itu yang melaksanakan harus memenuhi standar protokol kesehatan
Covid-19,” ungkapnya.

Satuan gugus tugas Covid-19 ini nantinya juga akan berkoordinasi dengan setiap
perusahaan.Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi Sutomo
mengatakan, kalangan pengusaha belum diajak bicara terkait rencana penerapan PSBB di
lingkungan kawasan industri. Sejauh ini perusahan masih berpedoman dengan kebijakan dari
Kementerian Perindustrian.“Operasional masih tetap berjalan selama ada izin operasional
dari kementerian terkait,” katanya. Saat ini, kata dia, sebagian besar perusahan yang
memang karena kegiatannya tidak bisa ditunda, mereka berjalan terus. Perusahan yang tetap
berjalan itu terutama usaha makanan minuman.Kemudian industri strategis lainnya, seperti
otomotif yang terlibat ekspor dan impor. Namun sampai saat ini sedikitnya lima perusahaan
di Kabupaten Bekasi sudah mengantongi izin untuk tetap beroperasi selama penerapan PSBB
di wilayah Kabupaten Bekasi.Di antaranya grup usaha Toyota, Toyo Denso, dan perusahan
yang bergerak di bidang makanan dan minuman seperti Masaki.

“Detailnya berapa perusahan belum terdata karena mereka masih berlomba-lomba untuk
mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian,” tegasnya.(305/snc)

Pos terkait