PSBB Surabaya, Ibu Hamil Dilarang Ngantor

Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono
ilustrasi (net)

SURABAYA | patrolipost.com – Sosialiasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya dimulai hari ini. Persiapan pelaksanaan difinalkan tadi malam. Perwakilan tiga kepala daerah berkumpul di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Ada beberapa hal yang dibahas. Antara lain, titik pembatasan sosial di setiap daerah. Lalu, lokasi dapur umum yang disiapkan Polda Jatim bersama Kodam V/Brawijaya. ’’Kami sedang bahas itu dan akan diterapkan besok (hari ini, Red),’’ kata Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono.

Dapur umum dibangun untuk menembus kawasan permukiman penduduk. Nanti Pemerintah Provinsi Jatim didukung Polri dan TNI akan mendistribusikan bantuan makanan kepada masyarakat. ’’Lokasinya menyebar di tiga daerah,’’ ujar Heru. Pemerintah provinsi akan mendistribusikan bantuan anggaran ke tiga daerah tersebut. Bantuan itu disalurkan untuk percepatan penanganan Covid-19 di tiap-tiap wilayah. ’’Proses pendistribusiannya menjadi tanggung jawab daerah,’’ imbuhnya. Heru menegaskan, pedoman pelaksanaan PSBB didetailkan daerah.

Semua disesuaikan dengan kondisi wilayah. Karena itu, dasar pelaksanaan adalah peraturan bupati (perbup) dan peraturan wali kota (perwali). Bisa jadi, teknis pelaksanaan di tiap-tiap daerah akan berbeda.

Sementara itu, Pemkot Surabaya langsung menindaklanjuti Pergub tentang PSBB itu dengan membuat Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020. Isinya mengatur tentang kewajiban untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Di antaranya, cuci tangan pakai sabun, wajib pakai masker, hingga menjaga jarak minimal 1 meter. Juga, mengatur pembatasan kegiatan di tempat ibadah. Termasuk di masjid berupa kegiatan yang melibatkan banyak orang. Seperti salat Tarawih dan Jumat.

Dalam pasal 10 ayat (2) perwali tersebut juga disebutkan, ada tujuh orang yang tak diperkenankan masuk kerja terlebih dahulu. Mereka adalah orang yang memiliki penyakit penyerta dan dapat berakibat fatal bila terkena Covid-19. Yakni, penderita tekanan darah tinggi, penyakit jantung, diabetes, penyakit paru-paru, kanker, ibu hamil, dan orang berusia lebih dari 60 tahun.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Surabaya Eddy Christijanto menuturkan, hingga Senin (27/4) akan ada sosialisasi atas perwali tersebut. Sedangkan Selasa (28/4) langsung ada pemberlakuan aturan-aturan dalam PSBB tersebut. ”Masyarakat sudah mengerti sebenarnya, kalau tidak perlu-perlu amat, mereka tinggal di rumah,” jelas Eddy.(305/jpc)

Pos terkait