PSI Bangli Apresiasi Keputusan Gubernur Batalkan Relokasi Sampah ke Bangli

ketua psi1
Ketua DPD PSI Kabupaten Bangli, Jro Gede Mangun. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Bangli adalah salah satu organisasi politik yang berani bersuara lantang menolak rencana relokasi sampah dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung ke TPA  Landih, Bangli. Seiring berjalannya waktu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Keputusan yakni membatalkan pengiriman sampah ke Bangli.

Kontan saja keputusan Gubernur Wayan Koster ini mendapat respons postif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Bangli.

Bacaan Lainnya

“Keputusan gubernur terkait pembatalan relokasi sampah dari Denpasar dan Badung  ke TPA Landih membuat hampir sebagian besar masyarakat Bangli lega. Sebelumnya masyarakat sempat dibuat resah dan gaduh terkait rencana relokasi sampah  ke TPA Landih,” ujar Ketua DPD PSI Kabupaten Bangli Jro Gede Mangun, Kamis (15/1/2026).

Jro Mangun mengungkapkan, sempat muncul  kekhawatiran pengiriman sampah lintas daerah berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, sosial, hingga konflik di kemudian hari. Bangli terkenal dengan kesucian dan kesejukan daerahnya. Adanya isu pengiriman sampah ke Bangli akan berdampak terhadap kondisi sosial, budaya, hingga ekosistem daerah yang berada di hulu Pulau Bali ini.

Politisi asal Desa Songan ini  menyambut gembira kabar pembatalan relokasi sampah ke Bangli, pasca adanya pernyataan Gubernur Bali.

“Sebagai bagian dari masyarakat Bangli, kami menilai keputusan pembatalan itu sangat menggembirakan masyarakat Bangli. Kita berharap eskalasi kekecewaan dan kekhawatiran masyarakat sudah dapat diredakan. Terimakasih kami kepada Gubernur Bali, dan terimakasih juga kepada masyarakat Bangli atas aspirasi dan sikap kritisnya terhadap wacana sampah ini,”  sebut  Jro Mangun.

Dalam kesempatan ini  Jro Gede Mangun juga menyampaikan terimakasih kepada para tokoh dan masyarakat yang sudah bersama PSI  Bangli ikut menolak ide membuang sampah ke Bangli.

“Kami  siap mengawal bersama masyarakat sampai akhir perjuangan. Dan, astungkara sudah ada keputusan dari Gubernur untuk membatalkan pengiriman sampah ke Bangli itu,” kata Jro Gede Mangun.

Seperti diberitakan di beberapa media, Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan permohonan perpanjangan operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung hingga November 2026 kepada Menteri Lingkungan Hidup. Langkah ini diambil menyusul belum siapnya seluruh sistem pengelolaan sampah terintegrasi di Bali, meski target penutupan TPA Suwung semula ditetapkan pada 28 Februari 2026.

Koster menegaskan, penundaan penutupan TPA Suwung tidak dapat dimaknai sebagai kegagalan pengelolaan sampah di Bali. Pemerintah Provinsi Bali, kata dia, justru terus bekerja secara terencana dan berkelanjutan untuk menyiapkan sistem pengolahan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Koster usai Rapat Paripurna ke-21 DPRD Provinsi Bali, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, pada Rabu (14/1/2026).

Gubernur Koster menyebut Pemprov Bali tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk merancang sistem pengelolaan sampah terintegrasi, termasuk pengoperasian fasilitas pengolahan sampah berteknologi tinggi yang mampu mengubah sampah menjadi energi pada 2028. Namun demikian, opsi pengalihan sampah ke TPA Bangli dipastikan tidak dapat dijalankan. Setelah dilakukan pengecekan langsung, fasilitas tersebut dinilai tidak mendukung sistem pemilahan sampah sesuai kebutuhan.

“Karena itu, terkait batas operasional TPA Suwung yang semula ditetapkan paling lambat 28 Februari 2026, saya telah melaporkannya kepada Menteri Lingkungan Hidup,” sebut Koster.

Gubernur Koster kembali melaporkan kondisi aktual di lapangan dan mengajukan tambahan waktu untuk mengoptimalkan fasilitas yang sedang dan akan dibangun. Upaya tersebut mencakup penambahan mesin pengolah sampah di kawasan Tahura, optimalisasi TPST Tahura dan TPST Kertalangu, serta pembangunan TPS3R di wilayah Barat, Timur, Utara, dan Selatan Bali, termasuk di kawasan pasar. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *