PT BPR  Bank Daerah Dituntut Berikan Layanan Prima kepada Nasabah

rapat paripurna1
Rapat Paripurna agenda penyampaian pemandangan umum bersama fraksi-fraksi DPRD Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT BPR Bank Daerah Bangli digelar maraton di DPRD Bangli. Dalam rapat paripurna Selasa (22/11), mengagendakan Pemandangan Umum Bersama  Fraksi DPRD Bangli, kemudian dilanjutkan dengan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi.

Rapat Paripurna  yang digelara di Ruang Rapat bersama Seketariat DPRD Bangli,  Kelurahan Kubu, dipimpin  Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika. Sementara  Bupati Bangli  diwakili Asisten III Setda Bangli I Nyoman Suteja.

Bacaan Lainnya

Dalam Pemandangan Umum Bersama Fraksi DPRD Bangli  I Nengah Darsana menyampaikan fraksi-fraksi DPRD Bangli menekankan peralihan status barang milik  daerah  didasari atas  peraturan  yang berlaku dan bermanfaat secara sosial  serta ke depan dapat meningkatkan pelayanan prima sehingga dapat memberikan kuntungan pada perusahaan daerah yang akhirnya  berdampak pada pendapatan asli daerah (`PAD).

“Kami memberikan apresiasi atas langkah cepat  Pemkab bersama PT BPR Bank Daerah Bangli terkiat  disampaikannya  Ranperda tersebut,” ujar politisi dari Fraksi Golkar ini.

Sementara jawaban eksekutif  atas pemangan umum Fraksi-fraksi di DPRD Bangli yang dibacakan  Asisten III, I Nyoman Suteja menyebutkan dalam Pasal 1 angka 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, definisi penyertaan modal adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.

Jadi Berdasarkan definisi tersebut, status barang milik daerah yang menjadi objek penyertaan modal tetap merupakan kekayaan daerah hanya saja kepemilikannya berubah dari yang semula merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan. Proses pengalihan status barang milik daerah karena penyertaan modal legal standingnya sangat jelas dan para pihak yang menjadi subjek hukum pun adalah sama-sama organ Pemerintah Daerah sehingga dapat dipastikan prosesnya lancar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bank Daerah Bangli (Perseroda)  setiap tahun dipantau oleh Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali Nusa Tenggara. Hasil pemeriksaan selama 3 (tiga) tahun terakhir adalah sehat. Kontribusi yang diharapkan oleh Pemerintah Daerah terhadap penyertaan Modal ini selain menambah PAD juga PT.

“BPR Bank Daerah Bangli mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bangli,” harapnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.