PT Flobamor Hengkang, 2 Perusahaan Baru Ambilalih Pengelolaan Taman Nasional Komodo

pulau padar
Spot wisata Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Pengelolaan Konservasi di Taman Nasional Komodo kini melibatkan 2 perusahaan baru. Jika sebelumnya Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menjalin kerjasama pengelolaan dengan PT Flobamor, kini pengelolaan digantikan oleh PT Nusa Digital Creative dan PT Pantar Liae Bersaudara.

PT Nusa Digital Creative merupakan sebuah perusahaan dengan salah satu ruang usahanya bergerak di bidang pariwisata dimana diantaranya meliputi jasa informasi wisata, biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata serta jasa pramuwisata.

Perusahaan satunya, yakni PT Pantar Liae Bersaudara juga memiliki ruang usaha dalam industri pariwisata disamping usaha lainnya mulai dari pertambangan, konstruksi hingga penyaluran tenaga kerja ke luar negeri.

Namun, meski mengklaim bergerak dalam bidang pariwisata, sejumlah pelaku wisata di Labuan Bajo menilai ke-2 perusahaan ini tidak memiliki rekam jejak operasional dalam bidang pariwisata. Khususnya pada pengelolaan jasa wisata alam.

Mereka berharap BTNK selaku Satuan Kerja (Satker) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lebih ketat dalam menyeleksi perusahaan yang ingin mendapatkan izin pengelolaan wisata dalam kawasan TNK.

“Ini kan tidak ada bedanya dengan PT Flobamor itu, tidak punya rekam jejak kelola pariwisata tapi diberikan izin, jadinya ya bisa dilihat sendiri, gagal total. Seharusnya BTNK lebih perhatikan itu sebelum menjalin kerjasama, jangan sampai nanti ujung – ujungnya mundur juga karena tidak kompeten tapi sudah dapat untung banyak,” ujar Andi, seorang pemandu wisata.

Hal yang sama juga disampaikan Hendrikus, pengelola sebuah agent perjalanan di Labuan Bajo. Hendrik pesimis, hadirnya 2 perusahaan ini akan membawa dampak positif bagi tujuan konservasi. Kedua perusahaan ini kata Hendrik hanyalah perubahan wujud dari PT Flobamor.

“Saya dapat informasi 2 perusahaan ini sebenarnya tidak berbeda dengan PT Flobamor. Hanya ganti nama, didalamnya itu masih orang orang yang sama. Tentu hasilnya juga kita semua sudah tau, hanya keuntungan bisnis,” ujarnya.

Hasil penelusuran media ini sendiri mendapatkan nama Maryanto Kore Mega duduk sebagai direktur umum sekaligus pemilik saham di PT Pantar Liae Bersaudara. Maryanto sebelumnya diketahui terafiliasi dengan PT Flobamor. Maryanto disebutkan terlibat aktif dalam proses pendekatan terhadap warga di Pulau Komodo saat kebijakan kenaikan harga masuk TNK mendapat penolakan dari warga dan pelaku pariwisata.

Sementara itu Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga menyebut ke-2 perusahaan ini secara resmi melakukan kegiatan pengelolaan Jasa Pemanduan Wisata Alam di Taman Nasional Komodo sejak pertengahan bulan April 2024. Keduanya menggantikan PT Flobamor yang memilih mundur pada pertengahan bulan Mei 2024.

Hendrikus menyebut pemberian izin bagi kedua perusahaan ini untuk turut mengelola jasa wisata alam dalam kawasan Taman Nasional Komodo dikarenakan kedua perusahaan ini sudah melengkapi syarat administrasi yang disyaratkan dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau sistem OSS (Online Single Submission).

“Yang jelas itu bahwa semua entitas bisnis sepanjang mereka memenuhi syarat itu mereka bisa melakukan kegiatan didalam kawasan konservasi tidak hanya TNK tapi kawasan lain juga. Mereka bisa mendapatkan ini, baik izin penyedia jasa, izin sarpras, ada beberapa perusahaan yang mendapatkan izin untuk sarpras di dalam Kawasan TNK,” sebut Hendrikus, Rabu (24/7/2024).

Untuk itu, BTNK sebut Hendrikus tidak memiliki kewenangan melarang sebuah perusahaan untuk ikut mengelola jasa pariwisata dalam Kawasan Taman Nasional Komodo.

“Izin mereka pakai OSS kalau seandainya mereka secara administrasi sudah diteliti dan ternyata memenuhi syarat itu kita tidak boleh melarang mereka,” sebutnya.

Meski demikian, hadirnya 2 perusahaan ini sebut Hendrikus diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan konservasi dalam Kawasan Taman Nasional Komodo. Terkhusus kepada komitmen kepentingan konservasi dan kemampuan SDM yang dimiliki.

“Tentunya belajar dari pengalaman itu kemarin kita kuatkan di SOP-nya seperti bagaimana pemanduan yang baik, kemudian staf seperti apa yang bagus. Sekarang mereka baru mau mengajukan penguatan peningkatan kapasitas naturalis guide, itu memang karena kita persyaratan minimal seperti Loh Buaya yang dilakukan oleh koperasi standarnya,” ujar Hendrikus.

Hendrikus menjelaskan, sama seperti PT Flobamor, izin jasa pemanduan wisata alam yang dimiliki kedua perusahaan ini nantinya akan meliputi kegiatan penarikan retribusi jasa penggunaan naturalist guide di Pulau Padar dan Loh Liang Pulau Komodo.

Untuk Pulau Padar, penarikan retribusi sebesar 150 ribu untuk 5 orang wisatawan sementara untuk spot Loh Liang penarikan sebesar 200 ribu untuk 5 orang.

Namun, selain ke 2 perusahaan ini, kegiatan penarikan tarif jasa naturalis guide juga dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) milik Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).

Dalam mekanisme pengelolaanya, kedua perusahaan ini bersama KSU BTNK akan bergantian melakukan penarikan dengan tarif yang sama melalui sistem shift / pergantian dengan selang waktu selama 10 hari.

“Iya, sama juga, karena semua itu kan basisnya ada izin, mereka harus legal dulu baru melakukan kegiatan pelayanan. Ada sistem shift agar tidak terjadi kekosongan jadi setiap hari harus ada pelayanan,” kata Hendrikus.

Dengan izin yang dimiliki, Hendrikus meminta kedua perusahaan ini tidak hanya berorientasi kepada bisnis saja namun juga fokus kepada kewajiban mereka dalam menjaga dan memelihara sejumlah sarpras yang ada.

“Karena memang didalam izin ada hak dan kewajiban tentunya kita akan meminta minimal memperhatikan sarpras yang ada di sekitar areal aktivitas mereka, ada perbaikan. Misalnya perbaikan dermaga, toilet, kebersihan, jembatan yang diperbaiki, ke depan nanti lihat kebutuhannya apa kita akan meminta mereka untuk intervensi juga tidak hanya memungut,” tutup Hendrikus. (334)

Pos terkait