PT Pupuk Indonesia Pastikan Stok dan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Bali Aman dan Lancar

Yohanes Arief H (tengah) selaku VP Sales Region IVB Wilayah Bali Nusra, PT Pupuk Indonesia (Persero) dan jajaran.

 

Bacaan Lainnya

DENPASAR | patrolipost.com – Stok pupuk bersubsidi di Bali yang ada di gudang-gudang pupuk PT Pupuk Indonesia (Persero) masih tersedia hingga untuk distribusi bulan Mei 2021. Hal itu diungkapkan VP Sales Region IVB Wilayah Bali Nusra, PT Pupuk Indonesia (Persero), Yohanes Arief H, kepada awak media, Jumat (5/3/2021).

“Kami wajib sediakan pupuk di gudang untuk kebutuhan minimal dua bulan ke depan dan saat ini stok yang ada sampai Mei,” tuturnya, sembari menegaskan, PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan penyaluran pupuk bersubsidi di Bali berjalan lancar dan stok pupuk bersubsidi juga sudah tersedia untuk beberapa bulan ke depan.

“Kami pastikan stok dan distribusi pupuk bersubsidi di Bali aman dan lancar,” tandasnya.

Lantas ia menjelaskan,  pupuk bersubsidi ini ada lima jenis yakni Urea, NPK, SP-36, ZA (keempatnya disebut pupuk an-organik) dan pupuk organik. Untuk tahun 2021, Bali mendapatkan jatah atau alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 80.220 ton, dimana jatah alokasi hingga Maret 2021 sebanyak  22.852 ton dan sudah terealisasi atau tersalurkan sebanyak 10.648 ton.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), menunjukan identitas (Kartu Tanda Penduduk), dan mengisi form penebusan pupuk bersubsidi.

Sesuai Permentan tersebut, menurut Yohanes peruntukan dan alokasi pupuk subsidi sudah ditentukan sebelumnya. Semua petani yang akan dapat pupuk subsidi didata oleh PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan). Dari PPL data dibawa ke petugas kecamatan untuk diinput di sistem e-RDKK.

“Setelah semua terinput langsung masuk ke sistem nasional, langsung muncul berapa kebutuhannya. Dari sana langsung ditetapkan alokasi pupuk bersubsidi masing-masing provinsi,” terang Yohanes.

Dikatakan pendataan dan distribusi penerima pupuk subsidi e-RDKK yang mulai diberlakukan tahun 2021 ini tujuannya mengarah pada penggunaan ke Kartu Tani. Kartu Tani adalah kartu yang dikeluarkan oleh perbankan kepada petani untuk digunakan dalam transaksi penebusan pupuk bersubsidi melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) di pengecer resmi.

“Tapi di Bali Kartu Tani belum jalan sepenuhnya. Ada beberapa kendala teknis, mulai belum adanya mesin EDC atau mesin gesek untuk transaksi dengan Kartu Tani di pengecer resmi dan sinyal belum ada. Tapi itu masalah sarana prasana di luar kewenangan kami,” jelas Yohanes.

Jadi petani yang belum mendapatkan Kartu Tani atau belum bisa menggunakan Kartu Tani, cukup membawa fotokopi KTP untuk mendapatkan pupuk subsidi di pengecer/kios resmi dengan catatan data mereka sebelumnya sudah masuk di sistem e-RDKK.

Kalau ada masalah perbedaan NIK di KTP dengan yang diiput di e-RDKK, menurut Yohanes juga sudah ada solusinya. Tinggal petani bersangkutan minta keterangan di desa bahwa benar yang bersangkutan anggota kelompok tani dan NIK yang diiput di e-RDKK salah. Jadi petani tetap bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dengan membawa surat keterangan dari desa itu.

Terkait dengan adanya keluhan di tingkat petani bahwa mereka tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi, Yohanes menjelaskan hal tersebut sering dikarenakan mispersepsi dan kurang pahamnya petani dengan prosedur dan aturan yang ada. Biasanya petani yang tidak punya kartu tani, tidak ada di e-RDKK, merekalah yang sering teriak-teriak bilang tidak ada pupuk pupuk.

“Yang menjerit tidak dapat pupuk bersubsidi itu sering adalah petani yang tidak terdaftar di kelompok tani dan tidak mengisi data e-RDKK. Tapi keluhan itu wajar, kita pahami karena kurangnya pemahaman petani. Jadinya ketika mereka bilang pupuk subsidi langka kita tidak salahhkan karena mereka salah persepsi, belum dapaat informasi yang tepat,” terang Yohanes

Ia mencontohkan ada kasus petani mengeluhkan tidak dapat pupuk bersubsudi. “Setelah kita cek, ternyata tidak masuk NIK-nya di e-RDKK, karena sebelumnya NIK orang tuanya yang terdaftar,” tutur Yohanes.

Di sisi lain Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021

HET pupuk bersubdisi ditetapkan yakni Pupuk Urea Rp.2.250 per kg, Pupuk SP-36 Rp.2.400 per kg, Pupuk ZA Rp. 1.700 per kg, Pupuk NPK Rp.2.300 per kg, Pupuk NPK Formula Khusus Rp.3.300 per kg, Pupuk Organik Granul Rp.800 per kg, dan Pupuk Organik Cair Rp.20.000 per liter.

HET pupuk bersubsidi ini berlaku untuk pembelian oleh petani di Pengecer Resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (wie)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.