DENPASAR|patrolipost.com – Permintaan DPRD Provinsi Bali agar operasional PT Solid Gold Berjangka (SGB) dihentikan sementara waktu rupanya ditanggapi dingin pihak SGB. Hal itu terungkap dari apa yang disampaikan Yesi selaku legal perusahaan yang ditemui di kantor SGB, Jalan Merdeka Denpasar, Rabu (16/10).
Yesi mengatakan, selaku perusahaan perdagangan berjangka, yang memiliki wewenang mengatur dan mengawasi SGB yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti), bukan lembaga lain.
“Jadi jika terjadi persoalan dan dianggap melanggar pasti kami sudah ditegur oleh Bappepti,” ujar Yesi, yang saat itu lebih banyak berbicara soal legalitas perusahaannya.
Menurut Yesi, dalam bisnis perdagangan hanya ada dua hal, kalau tidak untung ya rugi. Jadi menurutnya kerugian yang menimpa nasabah SGB dianggap lumrah atau hal yang biasa.
“Untung-rugi itu risiko yang mesti ditanggung nasabah, jadi itu hal yang lumrah,” sebutnya santai. Jawaban Yesi ini terkesan menyepelekan tuntutan 41 nasabahnya yang meminta uang mereka dikembalikan.
Ia berasumsi setiap nasabah yang ada didampingi oleh yang namanya perwakilan nasabah. Padahal dari sekitar 100 nasabah SGB di Bali hanya ada hanya ada 2 orang perwakilan saja. Anehnya ia sendiri juga tidak mengetahui berapa jumlah karyawan di SGB Denpasar. Padahal kalau dari pantauan di lapangan terlihat banyak orang lalu lalang yang nampaknya karyawan SGB yang berkantor di Jl Merdeka Denpasar.
“Dua orang perwakilan ini yang melayani para nasabah tersebut,” katanya sembari berujar pelayanan terhadap nasabah menjadi prioritas SGB.
Dari tempat lain Kepala Dinas Perizinan Kota Denpasar IB Beny yang dihubungi melalui selulernya menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Penanam Modal Provinsi Bali Dewa Mantera. Selanjutnya secara Bersama turun ke lapangan melakukan pengecekan terkait izin usaha di daerah ataupun izin tempat dimana SGB berusaha.
“Setelah dicek, kita tidak temukan izin yang diminta seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan lainnya. Padahal tempat itu berdasarkan informasi sudah beroperasi sekitar 2 tahun,” ucap Beny, sembari berujar kalau dicek melalui Online Single Submission (OSS) yaitu Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik SGB memang terdaftar, tapi di pusat, tidak di daerah.
“Karena kantor SGB tidak mengantongi izin, maka tindakan kewenangannya ada di Satpol PP Kota Denpasar. Apakah tempat usaha (kantor) itu akan ditutup sementara atau bagaimana,” tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPRD Provinsi Bali meminta operasional PT Solid Gold Berjangka (SGB) dihentikan sementara waktu. Perusahaan investasi yang mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan RI itu diminta untuk menyelesaikan permasalahan sebagaimana diadukan oleh 39 nasabahnya ke lembaga dewan. Para nasabah ini menuntut PT SGB mengembalikan dana mereka yang sudah disetorkan (investasikan) mencapai Rp 7 miliar.
Permintaan tersebut terungkap dalam rapat mediasi yang dilaksanakan DPRD Provinsi Bali, di Gedung Dewan, Senin (14/10) lalu. Rapat dihadiri para pihak terkait, seperti OJK, YLKI Bali, Disnaker Bali, dan Dinas Penanaman Modal Bali.
“Kami minta perusahaan ini dihentikan sementara operasionalnya, sebelum masalah yang diadukan para nasabah selesai,” kata Ketua Komisi II DPRD Bali IGK Kresna Budi, saat menyampaikan kesimpulan terkait rapat tersebut.
Menurut dia, PT SGB memang mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan RI. Hanya saja, perusahaan tersebut justru tidak mengantongi izin di daerah. Akibatnya, Dinas Perizinan dan Perdagangan di daerah kesulitan untuk mengawasi hingga melakukan penyelesaian saat terjadi persoalan seperti ini. (473)