PTUN Jakarta Putuskan Keabsahan Pencalonan Gibran Hari Ini

gibran2
Pasangan Presiden/Wakil Presiden Terpilih Pilpres 2024, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024 diputuskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini, Kamis (10/10/2024). Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta, perkara yang diregistrasi dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini akan diputus mulai pukul 13.00 secara elektronik melalui e-court.

Gugatan terhadap pencalonan Gibran dilayangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Dalam perkara ini, PDI-P menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima Gibran sebagai calon wakil presiden.

Bacaan Lainnya

Dalam gugatannya, PDI-P mempersoalkan syarat usia Cawapres dalam peraturan KPU belum diubah menyesuaikan putusan MK ketika pendaftaran Gibran diterima. Ketua Tim Kuasa Hukum PDI-P, Gayus Lumbuun menilai bahwa pelantikan Gibran sebagai wakil presiden terpilih bisa gagal jika PTUN Jakarta mengabulkan gugatan mereka.

Gayus mengatakan, jika penyelenggaraan pemilu tidak sah karena ditemukan cacat hukum, maka putusan MK mengenai hasil pemilu pun tidak dapat dieksekusi.

“Risikonya diputuskan menang (Pemilu), tapi kan itu non-executable, tidak bisa dieksekusi,” kata Gayus kepada awak media di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024) lalu.

Dia menegaskan, PDIP ingin memberikan pertimbangan kepada publik bahwa ada pelanggaran hukum dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto.

Menurutnya gugatan ini bukan merupakan bagian dari sengketa Pilpres 2024 yang sudah ditetapkan di Mahkamah Konstitusi. PDIP menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU. Gayus menyebut esensi gugatan ini sebetulnya agar MPR bisa mempertimbangkan apakah bakal melantik Prabowo-Gibran atau tidak.

Sebagai informasi, anggapan cacat pencalonan Gibran semacam ini juga pernah menjadi salah satu materi gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), namun MK tidak mempersoalkannya dalam putusannya.

Humas PTUN Irvan Mawardi mengatakan, gugatan dari PDI-P yang nanti akan disidangkan itu tidak berkaitan dengan lembaga peradilan lain, termasuk MK.

“Secara hukum, tidak ada hubungannya antara proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan (lembaga peradilan) manapun termasuk dengan MK yang putusan sudah keluar,” ujar Irvan. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.