Public Hearing Ranperda Matim 2021, Wabup Jaghur Tegaskan Pentingnya Perda Berkualitas

publik hearing
Suasana Publik Hearing dua Ranperda Matim 2021 di Ruang Rapat Bupati Matim. (ist)

BORONG | patrolipost.com – Wakil Bupati Manggarai Timur Drs Jaghur Stefanus secara resmi membuka kegiatan Public Hearing 2 Ranperda Kabupaten Manggarai Timur (Matim) Masa Sidang I Tahun Anggaran 2021 yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Matim, Borong,  Rabu (01/12/2021).

Wabup Matim dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada Masa Sidang I yang sudah berjalan kemarin di DPRD Matim bersama pemerintah telah mengajukan dua Ranperda,  yakni Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan dan Ranperda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Kita semua hari ini berkumpul di sini untuk memberi masukkan, usul atau saran berkaitan dengan dua buah Ranperda ini,” ungkap Wabup Stefanus.

Wabup Matim menjelaskan, rapat ini diselenggarakan atas dasar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan juga bagian dari wujud keseriusan Pemerintah dan DPRD dalam membuat Peraturan Daerah yang baik dan berkualitas.

“Pemerintah sungguh menyadari bahwa produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas sangatlah dibutuhkan karena Perda sendiri merupakan instrumen dasar untuk mengatur jalannya pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat,” tegasnya.

Perda akan berkualitas bila pelaksanaan pembentukan diikuti oleh seluruh tahapan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan mengenai perlunya keterlibatan masyarakat dalam memberikan saran dan masukan terhadap materi Ranperda  melalui forum Public Hearing.

“Saya minta kepada semua peserta Public Hearing yang hadir untuk bisa memberikan masukan,  usul dan saran sehingga rapat yang diadakan hari ini betul-betul bermanfaat,” tutup Wabup Stefanus.

Wabup Matim menyampaikan, lewat forum Publik Hearing ini dapat membantu pemerintah dan DPRD dalam merumuskan materi Ranperda yang baik sehingga pada gilirannya Perda yang dibentuk mampu menjawab kebutuhan daerah di masa yang akan datang. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.