DENPASAR | patrolipost.com – Seorang warga negara (WN) Rusia berinisial GK dibekuk polisi pada Selasa (10/10/2023). Bule berusia 42 itu langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang warga lokal bernama Putu Marione.
“Pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku adalah warga negara Rusia yang tinggal sementara di seputaran Jimbaran,” kata Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra, Jumat (13/10/2023).
Menurut Kompol Karang penganiayaan tersebut terjadi hari Minggu (8/10/23) di Perum Permata Ariza Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Peristiwa penganiayaan bermula saat korban berada di dalam rumah dan mendengar anjing peliharaannya menggonggong dengan kencang. Begitu dilihat keluar rumah ternyata anjingnya dipukul oleh pelaku GK. Melihat hal itu korban lalu berupaya menghentikan perbuatan pelaku.
Tidak terima dengan hal itu, pelaku langsung mendekati korban dan langsung melayangkan pukulan tangan mengepal mengenai bibir korban. Akibat pukulan itu bibir korban mengalami luka terbuka hingga mendapatkan 5 jahitan.
Kini, polisi menahan bule Rusia berinisial GK tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan. (hms)