SIKKA | patrolipost.com – Setelah viral di sejumlah media sosial, yang menggambarkan arogansi tindakan seorang oknum TNI memukul petugas SPBU di Waipare, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa(26/5) siang, kini Bintara Tinggi (Bati) Koramil 1603-04/Kewapante Pelda Joaquin Pereira harus berurusan dengan hukum.
Kasus pemukulan terhadap petugas SPBU di Waipare, yang bernama Ignasius N Bolakinger itu merupakan tindak pidana yang merugikan reputasi TNI AD. Walaupun proses mediasi yang dilakukan di Koramil 1603-04/Kewapante, antara Pelda Joaquin Pereira dengan korban dan keluarga telah dicapai kesepakatan damai, namun proses hukum tetap berjalan sampai dengan sidang peradilan militer.
Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Legowo WR Jatmiko SIP MM yang membawahi satuan di jajaran wilayah NTT, termasuk Kodim 1603/Sikka, langsung mengambil tindakan tegas dan memerintahkan Dandenpom Kupang untuk memproses Pelda Joaquin Pereira, sesuai ketentuan hukum yang berlaku di TNI. Proses hukum ini pun dikawal oleh Korem 161/Wira Sakti, Kodam IX/Udayana maupun Mabes TNI AD sampai dengan persidangan. (246)