Penyerahan bantuan rehabilitasi psikososial dari PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar yang difasilitasi LPSK.
DENPASAR | patrolipost.com – PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar memberikan bantuan rehabilitasi psikososial kepada dua keluarga korban tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diterima oleh NKW (45th) ibu korban dan NPE (29th) juga ibu korban. Bantuan tersebut diberikan secara langsung oleh Pemimpin Wilayah Nuril Islamiah kepada keluarga korban, Selasa (8/6/2021).
“Bantuan ini bentuk kepedulian kami, yang merupakan kesempatan berbagi dan saling membantu,” tuturnya, seraya menambahkan, setidaknya bantuan ini bisa membantu ekonomi keluarga dan kepada LPSK yang telah memfasilitasi, Nuril menyampaikan terima kasih.
Adapun total bantuan sebesar Rp. 20.950.000,- (dua puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada masing-masing keluarga korban berupa pemulihan modal usaha untuk membuka kedai kopi rumahan serta canangsari dan nasi kuning rumahan.
Seperti diketahui, salah seorang ibu korban sebelumnya merupakan pemilik kedai makanan dan minuman ringan, namun usahanya terhenti karena kesibukan selama proses pelaporan perkara yang menimpa anaknya.
Setali tiga uang, salah satu ibu korban yang lain juga merupakan penjual canangsari dan nasi kuning terhenti sementara aktivitasnya karena kasus yang menimpa salah seorang anaknya.
Kepala Bagian Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Purwaningsih mengatakan, hal ini merupakan bentuk kepedulian dari Pegadaian sebagai BUMN yang menjalankan CSR nya kepada masyarakat secara langsung.
Sedangkan Kepala Departemen Bisnis Support, Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Made Mariawan mengatakan, bantuan ini diharapkan dapat meringankan kondisi ekonomi yang dihadapi oleh keluarga korban agar dapat memulihkan dari segi ekonomi keluarga.
Dr. Livia Istania DF Iskandar, M.Sc., Psi dan Antonius PS Wibowo, S.H., MH selaku Wakil Ketua LPSK Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan, pihaknya bersama Polresta Denpasar tengah bekerja sama dalam mengawal dan menyelesaikan kasus yang menimpa keluarga korban.
“Pegadaian hadir melalui bantuan rehabilitasi psikososial dalam hal bantuan ekonomi diharapkan dapat mengembalikan kemampuan ekonomi keluarga yang tengah terhenti sementara,” sebut Dr. Livia Istania DF Iskandar, M.Sc., Psi. (wie)