BANGLI | patrolipost.com – Puluhan koperasi di Bangli masuk dalam kategori tidak aktif. Sebab, berturut turut tiga kali tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Bangli, Ni Luh Ketut Wardani mengatakan mengacu data tahun 2022 berdiri sebanyak 242 unit koperasi. Dari jumlah tersebut sebanyak 202 unit koperasi masuk kategori aktif, sedangkan 40 unit koperasi masuk kategori tidak aktif.
“Koperasi yang masuk kategori tidak aktif karena tiga tahun berturut-turut tidak lakukan RAT dan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha,” ujarnya, Senin (16/1/2022).
Sebut Ketut Wardani, dari 242 koperasi yang telah melakukan RAT sebanyak 198 unit koperasi dan 4 unit koperasi belum lakukan RAT karena baru berdiri. Sedangkan sisanya 40 unit koperasi tidak melakukan RAT.
“Setelah berjalan setahun koperasi yang baru berdiri wajib melaksanakan RAT,” ungkapnya, seraya menambahkan 4 unit koperasi yang baru berdiri tersebut berlokasi di Desa Belancan, Banjar Tabu Desa Songan, Desa Trunyan Kecamatan Kintamani dan Dusun Serokodan, Desa Abuan, Kecamatan Susut.
Kata mantan Kabag Ekonomi Setda Bangli ini, Rapat Anggota Tahunanan (RAT) merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap koperasi, karena merupakan wujud pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya.
“RAT merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pengambilan keputusan di koperasi, sebagai pelaksana prinsip demokrasi dan transaparasi dalam tata kelola koperasi, sehingga RAT wajib dilakukan setiap tahun,” sebutnya.
Disinggung kenapa sebuah koperasi enggan atau tidak melakuakn RAT, kata Kadis asal Banjar/Kelurahan Kubu ini, kemungkinan pengurus belum bisa merampungkan manjemen keuangan. Disamping itu adanya mindset pengurus yang berkonotasi bahwa RAT tergantung pada pembagian sisa hasil usaha (SHU).
”Hal lain karena terjadinya tumpang tindih hasil pengawasan di internal koperasi,” jelas Ketut Wardanani.
Sementara upaya menyelamatkan koperasi tersebut, kata Luh Wardani tentu pihaknya akan melakukan pembinan dan berkoordinasi dengan pengurus untuk mencari jalan keluar agar koperasi tersebut bisa beraktifitas normal lagi. (750)