Puluhan Meter Kabel Eks Pabrik Pengolahan Bambu Indobamboe di Kusamba Digondol Maling

curi kabel
Personel Polsek Dawan turun ke lokasi TKP pencurian kabel. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Sedikitnya 70 meter kabel di lokasi eks pabrik Pengolahan Bambu Indobamboe di wilayah Karangdadi, Desa Kusamba,Klungkung hilang digondol maling. Kasus ini ditangani Polsek Dawan dan sedang memburu pelakunya.

Kapolsek Dawan AKP I Ketut Nariawan SH menyatakan, setelah mendapat laporan masyarakat, dirinya terjun langsung mengecek keadaan di TKP. Turut mendampingi Pawas, Ps Ka SPK II Polsek Dawan dan gabungan piket fungsi untuk melakukan pengamatan terhadap akses masuk dan keluar pada sekitar lokasi, khususnya pada bagian pagar sisi Timur. Berikutnya melakukan pengecekan terhadap beberapa bangunan yang diinformasikan terdapat kabel yang hilang.

Bacaan Lainnya

“Kita mengumpulkan informasi awal dari I Made Suwirta (55), tukang bangunan, alamat Banjar Sangging, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan selaku pelapor. Dia orang yang pertama kali mengetahui adanya dugaan kehilangan tersebut. Kita menyarankan kepada pelapor untuk berkoordinasi dengan pihak pemilik/perusahaan agar segera melakukan pengecekan langsung dan inventarisasi terhadap seluruh aset yang masih berada di lokasi,” ungkapnya.

Kapolsek mengimbau pihak yang memiliki atau bertanggung jawab atas aset eks pabrik agar meningkatkan pengamanan lokasi, khususnya terhadap akses keluar-masuk dan barang-barang yang masih memiliki nilai ekonomis.

Sementara itu Unit Reskrim Polsek Dawan melakukan pendalaman untuk mengetahui waktu terjadinya kehilangan, jenis dan jumlah kabel yang hilang, nilai kerugian, serta kemungkinan adanya barang/aset lain yang turut hilang.

“Adapun  barang bukti yang berhasil diamankan ke Mako Polsek Dawan berupa satu buah linggis yang diperkirakan dipakai pelaku melakukan aksinya,” ujarnya.

Lokasi eks pabrik Pengolahan Bambu Indobamboe beralamat di wilayah Karangdadi, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Lokasi tersebut diketahui sudah tidak digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan selama kurang lebih 1,5 tahun, sehingga kondisi kawasan pabrik saat ini relatif sepi dan tidak terdapat aktivitas karyawan sebagaimana pada saat perusahaan masih beroperasi.

Pelapor merupakan mantan pekerja pada perusahaan tersebut dan sebelumnya pernah menduduki jabatan di lingkungan perusahaan, sehingga mengetahui kondisi serta lokasi bangunan dan instalasi yang terdapat di area eks pabrik.

Adapun saksi lainnya  yang mengetahui kasus itu, Mariam (55) Ibu Rumah Tangga, alamat Banjar Sangging, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Lebih lanjut menurut Kapolsek Dawan AKP  Ketut Nariawan menyatakan bahwa pada Senin  5 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 Wita, pelapor  I Made Suwirta mendatangi lokasi eks pabrik pengolahan Bambu Indobamboe di wilayah Karangdadi, Desa Kusamba.

Kedatangan dia ke lokasi tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima dari warga/petani garam yang beraktivitas di sekitar lokasi bahwa pagar bagian sisi Timur eks pabrik dalam keadaan roboh.

Atas informasi tersebut, I Made Suwirta kemudian datang untuk melakukan pengecekan kondisi pagar dan bermaksud mendokumentasikan keadaan pagar melalui foto guna selanjutnya dilaporkan kepada pihak pemilik/perusahaan.Sesampainya di lokasi, tepatnya pada bagian pojok pagar sisi Timur, I Made Suwirta melihat adanya celah pada pagar yang diduga telah digunakan sebagai akses untuk masuk ke dalam area eks pabrik.

Karena merasa curiga dengan kondisi tersebut, yang bersangkutan kemudian melakukan pengecekan ke dalam area eks pabrik.

“Pada saat melakukan pengecekan, ditemukan beberapa potongan kabel dalam kondisi sisa habis dikupas, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa kabel pada instalasi bangunan telah dipotong dan sebagian telah dibawa keluar dari lokasi. Selanjutnya dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap beberapa bagian bangunan dan ditemukan adanya kabel yang diduga telah dipotong dan hilang.

Adapun beberapa lokasi yang diketahui terdapat kabel yang hilang antara lain bagian gudang bangunan sebelah Timur serta bagian Utara dekat dengan gardu dan bangunan gudang tempat penyimpanan peralatan pada bagian pojok barat laut; dan bangunan yang berada di bagian selatan,” ujarnya.

Berdasarkan pengecekan awal, panjang kabel yang diduga hilang diperkirakan sekitar ±70 (tujuh puluh) meter. Namun jumlah, jenis, ukuran, dan nilai kerugian materiil secara keseluruhan masih menunggu pengecekan serta inventarisasi lebih lanjut dari pihak pemilik/perusahaan.

“Sampai dengan saat ini, pihak pemilik/bos perusahaan diketahui sedang berada di luar wilayah Kabupaten Klungkung.

Setelah mengetahui adanya dugaan kehilangan kabel tersebut, I Made Suwirta telah menyampaikan informasi kepada pihak pemilik/perusahaan.

“Pemilik/perusahaan menyampaikan bahwa akan melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi TKP serta melakukan pendataan/inventarisasi terhadap barang-barang dan aset yang masih berada di lokasi untuk memastikan jenis dan jumlah barang yang hilang,” pungkasnya. (roni)

Pos terkait