BANGLI | patrolipost.com – Puluhan pelaku usaha di Bangli kena sentil petugas Saptol PP Bangli. Pelaku usaha ini ditegur karena belum menerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Satpol PP Bangli melakukan sidak dan menyasar tempat usaha di seputaran Kota Bangli, pada Senin (24/2).
Kepala Saptol PP Bangli I Dewa Agung Suryadarma mengatakan, dari monitoring lapangan ada puluhan pelaku usaha yang belum menerapkan Pergub Nomor 80 Tahun 2018. Terkait kondisi tersebut, para pelaku usaha ini telah diberikan teguran.
“Beberapa kali kami melakukan monitoring bersama Satpol PP Provinsi, puluhan pelaku usaha belum mengikuti Pergun 80,” jelasnya.
Sementara terkait sanksi, pejabat asal Desa/Kecataman Susut, Bangli ini mengatakan pihaknya sebatas memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis. “Kami sebatas memberikan teguran tertulis. Karena memang tidak ada sanksi yang ditetapkan. Kami sebatas memberikan imbauan,” ungkapnya.
Lanjut Agung Suryadarma, tidak hanya tempat usaha yang belum sepenuhnya menerapkan Pergub 80, bahkan masih ditemukan instansi yang juga belum mengganti papan nama kantor. Agung Suryadarma mengatakan banyaknya pelaku usaha yang belum mengganti papan nama karena beberapa faktor. “Mungkin papan usaha maupun instansi baru dibuat, kemudian kalau diganti lagi perlu biaya. Terlebih lagi instansi yang menggunakan papan nama menggunakan keramik atau stil Bali, membutuhkan waktu untuk proses penggantian,” ujarnya.
Agung Suryadarma pun mengimbau palaku usaha segera mengikuti pergub yang berlaku. “Hari ini kami juga mengecek tempat usaha untuk membuat ucapan selamat hari raya dan pemasangan penjor, sesuai intruksi gubernur,” imbuhnya. (750)