BANGLI | patrolipost.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bangli terus melakukan pendalaman terkait pemanfaatkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Undisan, Kecamatan Tembuku tahun (2021-2022). Sedikitnya 20 orang warga sudah dimintai keterangannya.
Kanit Tipikor Polres Bangli Iptu I Wayan Dwipayana saat dikonfirmasi mengatakan terkait penanganan pemanfaatan dana APBDes Undisan, pihaknya selain telah meminta beberapa dokumen untuk dipelajari atau didalami, juga telah meminta klarifikasi beberapa warga.
”Tercatat sebanyak 20 warga dimintai klarifikasinya dan dipastikan jumlah warga dimintai klarifikasi akan terus bertambah,” tegasnya Wayan Dwipayana, Selasa (9/7/2024).
Lanjut Wayan Dwipayana mereka yang telah dimintai klarifikasi diantaranya perangkat desa dan tim pendukung kegiatan desa. Kemungkinan besar pihak penyedia juga akan dimintai klarifikasinya.
”Sedang kita jadwalkan untuk pemanggilan pihak penyedia,” ungkap perwira asal Desa Taro, Kecamatan Tegalalang, Gianyar ini.
Dari hasil pendalaman nantinya akan diketahui apakah ada unsur yang mengarah terjadi kerugian negara. Jika ditemukan indikasi kerugian negara maka penanganan akan ditingkatkan ke penyidikan.
Kata Wayan Dwipayana sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait indikasi terjadinya penyalahgunaan anggaran APBDes Undisan pada bulan November 2023. Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut pada awal bulan Maret 2024 pihaknya mulai melakukan pendalaman.
”Kami masih terus melakukan pendalaman, jika ada perkembangan lebih lanjut dari penanganan kasus ini akan kami sampaikan ke media,” ujar Iptu Wayan Dwipayana. (750)