Puluhan Warga Lokal dan Duktang Terjaring Operasi di Negara

NEGARA | patrolipost.com – Puluhan penduduk pendatang kembali terjaring Operasi Penduduk Pendatang (Duktang), Kamis (24/10). Jajaran Satpol PP Kabupaten Jembrana kembali menyisir rumah kost di wilayah kantong-kantong penduduk pendatang.
Selain menciduk penduduk pendatang asal luar Jembrana tanpa Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP), petugas juga menciduk warga Jembrana yang kedapatan tidak mengantongi KTP.

 

Sebanyak 31 duktang terdiri dari 8 laki-laki dan 23 perempuan yang terjaring operasi kependudukan di sejumlah tempat kos di Kecamatan Negara digiring ke kantor Satpol PP Jembrana. Bahkan tiga orang diantaranya diketahui warga lokal Jembrana yakni dari Desa Pengambengan, Desa Banyubiru dan Desa Tegal Badeng Timur.
Sedangkan yang lainnya merupakan penduduk pendatang (duktang) yang didominasi wanita yang sehari hari bekerja di sejumlah kafe yang tersebar di Kecamatan Negara dan pekerja buruh proyek, pencari rongsokan dan ibu rumah tangga (IRT).
Setelah dilakukan pendataan, mereka juga juga diberikan pembinaan dan diminta untuk membuat surat pernyataan sanggup membuat atau Mengurus Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP) selama menetap di Jembrana.
“Semuanya ada 31 orang. Mereka belum dilengkapi surat keterangan penduduk non permanen. Yang memperhatinkan, tiga orang dari Jembrana semuanya tidak membawa KTP,” ungkap Kasat Pol PP Jembrana, IGN Rai Budhi didampingi Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Kadek Agus Arianta.
Dikatakannya, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Jembrana Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pendaftaran Pendataan Penduduk Non Permanen semua duktang yang menetap di Jembrana wajib memiliki SKPNP. Pihaknya mengingatkan pemilik kos tidak hanya menampung penduduk pendatang saja. Pemilik kos atau penampung menurutnya juga harus turut serta bertanggungjawab, seperti rutin mendata dan melaporkan kepada kepala lingkungan atau kepala dusun setempat terkait warga yang ngontrak atau ngekos sebagai upaya tertib administrasi kependudukan.
“Kami sudah sosialisasikan. Di sini pemilik kos juga harus berperan. Paling tidak ia menanyakan identitas untuk selanjutnya dilaporkan ke desa atau kelurahan,” jelasnya.
SKNP menurutnya dikeluarkan oleh desa atau kelurahan. Untuk mengurusnya menurutnya syaratnya juga cukup dengan membawa fotocopi KTP, KK dan surat jalan dari daerah asal. Hingga tiga kali operasi kependudukan yang digelar di wilayah Kecamatan Negara dan Jembrana, pihaknya sudah berhasil menciduk 73 penduduk pendatang asal luar Bali yang belum lapor diri dan tidak mengantongi SKPNP. (571)

Pos terkait