DENPASAR | patrolipost.com – Tim Saber Pungli Provinsi Bali menangkap tangan dua oknum pegawai Dinas Perhubungan di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana karena melakukan pungli terhadap sopir truk. Beralasan truk kelebihan muatan, mereka mengancam akan menilang kendaraan atau pilih berdamai dengan membayar Rp 30 ribu.
Dalam jumpa pers di Mapolda Bali, Selasa (12/4/2023), Irwasda Polda Bali Kombes Pol Arief Prapto Santoso SIK SH MM selaku Kasatgas Saber Pungli mengatakan, kedua pelaku ditangkap Tim Saber Pungli Provinsi Bali, Selasa 11 April 2023 pukul 03.45 Wita. Keduanya merupakan oknum petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada Tim Saber Pungli Provinsi Bali, terkait adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas UPPKB Cekik Gilimanuk terhadap sopir-sopir truk yang memuat barang berlebihan atau over dimensi.
Berdasarkan informasi tersebut Ditreskrimsus Polda Bali dengan cepat mendatangi lokasi, untuk melakukan pengamatan terhadap kegiatan dimaksud. Hasil pengamatan terpantau setiap sopir truk bermuatan diarahkan petugas untuk masuk landasan timbang dan saat kendaraan melintasi landasan timbangan surat KIR truk diambil petugas dan selanjutnya kendaraan diarahkan parkir di areal UPPKB.
Selanjutnya sopir atau kernet dipanggil untuk mengambil surat KIR sendiri ke dalam ruangan petugas. Namun di sana oknum petugas meminta sejumlah uang agar kendaraan tidak ditilang dengan alasan muatan melebihi timbangan / over dimensi.
Dari hasil pengamatan tersebut anggota Ditreskrimsus Polda Bali menyamar menjadi kernet di salah satu truk yang akan melakukan timbangan. Petugas yang menyamar ini akhirnya ikut dipanggil ke ruangan petugas tersebut. Dengan motif yang sama petugas mengancam dengan surat tilang atau diganti dengan membayar sebesar Rp 30.000.
“Dengan bukti tersebut akhirnya anggota Reskrimsus melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yaitu GP Nurbawa (oknum PNS UPPKB) dan IB Ratu Suputra (oknum pegawai kontrak UPPKB) Cekik Gilimanuk,” papar Irwasda didampingi Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu SIK MSi dan Wadirreskrimsus AKBP Ranefli Dian Chandra SIK MH.
Pada kesempatan tersebut turut hadir Kordinator Pidsus Kajati Bali, Kabid Hukum Setda Provinsi Bali dan Perwakilan BIN Bali, serta seluruh Kasubdit Ditreskrimsus dan turut dihadirkan kedua pelaku.
Dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa uang berjumlah Rp 4.578.000 di dalam laci meja dan Rp 450.000 di tas pinggang yang dibawa pelaku dan Rp 2.200.000 ditemukan di dalam laci mobil pelaku. Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa catatan administrasi lainnya.
Para pelaku melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi ancaman pelaku minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak satu miliar rupiah.
“Sementara para pelaku kita tahan di Rutan Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami berharap ini kejadian yang terakhir dan tidak boleh terulang lagi karena Pungli sangat meresahkan masyarakat. Kita sebagai aparatur negara mestinya menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dan Kami Tim Saber Pungli Polda Bali berkomitmen akan menindak tegas siapa pun pelakunya,” tegas Kombes Arif. (hms/007)