SEMARAPURA | patrolipost.com – Para pedagang Pasar Semarapura Blok C dan Blok D menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gede Anom terkait kenaikan pungutan retribusi kepada pedagang khususnya di Blok C dan Blok D, Senin (12/2).
Apalagi kenaikan tarif retribusi tanpa didahului sosialisasi. Para pedagang juga mengungkap pedagang yang menempati blok di luar Blok C dan Blok D membayar retribusi dengan besaran sama, tapi mendapatkan fasilitas lebih.
Salah seorang perwakilan pedagang, Agus Budiono mengungkapkan, saat ini pedagang dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 12.960 per hari. Tarif itu naik Rp 7.000 lebih dari tarif sebelumnya yang hanya Rp 5.000 per harinya.
“Itu yang menjadi keberatan kami, kalau bisa kami yang menerima fasilitas tidak selengkap itu, tarifnya diturunkan,” kata Agus Budiono.
Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gede Anom menyatakan, pemberlakuan tarif pasar merujuk pada Perda Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang juga diatur dalam Peraturan Bupati Klungkung.
Meski demikian, Anak Agung Gede Anom berjanji akan turun ke lapangan guna mengecek dan memastikan apakah ada perbedaan pemberian fasilitas kepada pedagang.
“Aspirasi ini kami tampung dulu, nanti setelah Pemilu besok, kami akan turun mengecek ke lapangan, seperti apa yang sebenarnya. Setelah itu tentu akan kami koordinasikan dengan dinas terkait,” kata Anak Agung Gede Anom.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar, Komang Sugianta menjelaskan penetapan tarif disesuaikan dengan luasan tempat yang digunakan.
“Artinya dengan pola tarif yang baru ini menyesuaikan dengan luasan kios dan los yang digunakan. Kalau dengan tarif yang dulu berlaku sama tidak melihat besar kecilnya tempat,” ungkap Sugianta.
Soal fasilitas dengan tarif ini kata dia belum dihitung biaya penggunaaan fasilitas tambahan yang ada.
“Untuk petugas kebersihan menyapu, membersihkan areal di luar los dan kios. Untuk areal dalam los dan kios merupakan tanggung jawab pedagang,” pungkasnya. (855)