Pungutan Retribusi secara On Line Masuk Nusa Penida Berlaku Mulai 21 April 2026

digitalisasi1
Alur pungutan retribusi masuk objek wisata Nusa Penida. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Dirancang sejak lama pungutan retribusi ke Nusa Penida, akhirnya bisa diterapkan tahun 2026 ini. Transformasi digital di sektor pariwisata ini baru terlaksana saat kepemimpinan Plt Kepala Dinas Pariwisata Klungkung I Gusti Agung Putra Mahajaya.

Dihubungi Senin (23/3/2026), I Gusti Agung Putra Mahajaya membenarkan kepastian pungutan tersebut. Dia menyatakan bahwa mulai 21 April 2026, pembelian tiket retribusi masuk ke kawasan Nusa Penida dapat dilakukan sepenuhnya secara online.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, langkah ini diambil untuk memodernisasi sistem pemungutan retribusi sekaligus memberikan kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke pulau berjuluk “The Blue Paradise” tersebut.

“Digitalisasi ini adalah komitmen kami untuk transparansi dan efisiensi. Mulai 21 April mendatang, sistem pembelian tiket retribusi secara elektronik sudah bisa diakses oleh masyarakat umum maupun wisatawan mancanegara,” ungkapnya.

Penerapan e-ticketing ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Pemkab Klungkung dengan pihak ketiga. Melalui sistem ini, setiap wisatawan yang akan menyeberang ke Nusa Penida maupun Nusa Lembongan wajib memiliki tiket elektronik yang nantinya akan diverifikasi oleh petugas di titik-titik kedatangan.

Gung Puma yang juga kadis sosial ini menegaskan bahwa sistem online ini tidak hanya mempermudah wisatawan, tetapi juga menjadi benteng utama dalam mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor pariwisata.

“Dengan sistem online, semua transaksi tercatat secara real-time. Petugas di lapangan tinggal melakukan validasi melalui kode QR yang dimiliki wisatawan. Ini jauh lebih tertib dan transparan,” imbuh pejabat asal Badung ini.

Menjelang pemberlakuan penuh pada April mendatang, Dinas Pariwisata Klungkung gencar melakukan sosialisasi kepada para pengusaha fast boat, media sosial dan media mainstream serta pemangku kepentingan di pelabuhan.

Bagi wisatawan yang ingin berkunjung, pembelian tiket retribusi nantinya dapat dilakukan melalui situs resmi yang telah ditunjuk pemerintah daerah. Diharapkan, dengan sistem baru ini, citra pariwisata Klungkung, khususnya Nusa Penida, semakin profesional dan berkelas dunia. Selain itu pungutan retribusi terpantau nyata dan cita-cita membangun pariwisata Nusa Penida lebih modern segea terwujud.

Untuk pungutan masih mengacu pada  Peraturan Daerah (Perda) Klungkung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Wisatawan domestik maupun mancanegara membayar tiket masuk Rp 25 ribu per orang dewasa atau Rp 15 ribu untuk anak-anak.

“Masih aturan lama dan tarif lama, belum ada perubahan Perda,” pungkasnya. (roni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *